KEPATUHAN WAJIB PAJAK (WP) DALAM MELAPORKAN SPT TAHUNAN DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KPP PRATAMA MATARAM BARAT

Main Article Content

Muaidy Yasin
Mila Safitri

Abstract

Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki sumber pendapatan Terbesar dari pajak, Dimana 82,85%  pendapatan Negara Bersumber dari penerimaan pajak, Kemudian sisanya dari Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) sebasar 17,1%  dan  Hibah sebesar 0,05%.(Sumber Https://www.kemengku.go.id)


Pajak memiliki peranan besar dalam pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan kesejahteraan masyarakat, Oleh karna itu Kepatuhan Wajib pajak dalam membayarkan dan Melaporkan pajaknya sangat besar pengaruhnya untuk negara ini.


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Tingkat kepatuhan Wajib Pajak (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan) dalam pelaporan SPT Tahunan Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Penelitian ni dilaksanakan di KPP Pratama Mataram Barat yang terletak di Jln. Langko No.74 Pejeruk, Kec.Ampen, Kota Mataram.


Dari Data Yang di Laporkan di KPP Pratama Mataram Barat menunjukkan bahwa: (1) Persentasi tingkat kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama mataram Barat  dalam Membayarkan pajakanya di Tahun 2018 adalah sebesar 94,30 % yang tergolong dalam kriteria kepatuhan yang sangat tinggi, kemudian menurun di tahun 2019 menjadi 92,78 % namun masih termasuk dalam kriteria kepatuhan sangat tinggi, dan selanjutnya di tahun 2020 juga kembali menurun menjadi 81,67 %   yang mana kriteria kepatuhannya tergolong Tinggi. (2) Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan SPT di KPP Pratama Mataram Barat pada saat Sebelum Pandemi Covid-19 Di Tahun 2018 dan 2019 adalah sebesar 37,34%, dan 28,02% ,Kemudian  Menurun Setelah Penyebaran Covid-19 Di Tahun 2020 menjadi 24,50%, yang tergolong dalam kategori rendah menurut norma skala lima. (2) Tingkat kepatuhan Badan dalam pelaporan SPT di KPP Pratama Mataram Barat pada saat Sebelum Pandemi Covid-19 Di Tahun 2018 dan 2019 adalah sebesar 22,49%, dan 15,43% , Kemudian Menurun Setelah Pandemi Covid-19 Di Tahun 2020 menjadi 8,01%, yang tergolong dalam kategori rendah menurut norma skala lima.


            Dari Uraian di atas dapat Disimpulkan Bahwa Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajb Pajak Badan Dalam Melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Mataram Barat sejak tahun 2018 dan 2019  mengalami penurunan dan masih tergolong dalam kategori Rendah Bahkan sebelum Pademi Covid-19, Dan Kemudin Terus Menurun Setelah Pandemi Covid-19 di tahun 2020, yang mana Berbanding terbalik dengan persentasi tingkat  penerimaan pajaknya yang tergolong tinggi. sehingga dapat disimpulkan bahawa faktor penyebab rendahnya tinggkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya adalah karena kurangnya kesadaran dari WP mengenai pentingnya melaporkan Pajaknya dan kurangnya pengetahuan dalam pelaporan SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing.

Article Details

How to Cite
Yasin, M., & Mila Safitri. (2021). KEPATUHAN WAJIB PAJAK (WP) DALAM MELAPORKAN SPT TAHUNAN DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KPP PRATAMA MATARAM BARAT. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 2(1), 1-22. https://doi.org/10.29303/jap.v2i1.11
Section
Articles

References

Anonim, (2021, Maret 3) "Buku Pedoman Praktek Kerja Lapangan (PKL)", 2021 Akademik D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Mataram.
Anonim (2021, Maret 4) “Pengertian Pajak dari para ahli”;dikutip dari:https://www.merdeka.com/jabar/pengertian-pajak-menurut-para-ahli-.
Anonim (2021, maret 5) “lima unsur pokok pajak” dikutip dari :https://dwiifatma.wordpress.com/2012/12/10/lima-unsur-pokok-pajak.
Anonim (2021, Maret 5) “fungsi pajak” dikutip dari:https://www.pajak.go.id.
Anonim (2021, Maret 5) “Sistem Pemungutan Pajaka di Indonesia” dikutip dari :https://klikpajak.id/blog/lapor-pajak/sistem-pemungutan-pajak-di-indonesia.
Kementrian Keuangan, (2021, Maret 4) “pengertian pajak”dikutip dari buku UU KUP dan peraturan pelaksanaannya oleh kemengkeu dan dirjen Pajak.
KP3SKP (2021, Maret 6) “Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan” Buku dari KP3SKP (Panitia Penyelengaran Sertifikasi Konsultan Pajak Komite Pelaksana).