POTENSI PENERIMAAN RETRIBUSI CUKAI PASAR DAN SEWA RUANG PADA BAPENDA DI UPT. WILAYAH 1 GERUNG KABUPATEN LOMBOK BARAT
Main Article Content
Abstract
Penelitian dengan Judul: “Potensi Penerimaan Retribusi Cukai Pasar dan Sewa Ruang Pada Bapenda Di UPT. Wilayah 1 Gerung Kabupaten Lombok Barat”. Bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah kabupaten Lombok Barat dan mekanisme perhitungan retribusi pasar di pasar gerung, tujuan penelitian ini adalah mengukur jumlah potensi penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Lombok Barat, yang mana hasil potensi akan dijadikan acuan sebagai dasar mengukur efektivitas penerimaan retribusi pasar, agar penilaian hasil kinerja dari pemungutan retribusi pasar lebih raelistis.
Setiap pasar dikepalai oleh seorang kepala pasar yang bertugas untuk mengurus, mengelola dan membina setiap pedagang dalam pasar. Retribusi dipungut setiap hari oleh petugas pemungut retribusi dan selanjutnya disetorkan ke Pembantu Bendaharawan Khusus untuk dihitung ulang, lalu dikirim ke Bendaharawan Khusus Penerima dan kemudian disetorkan ke Bank. Retribusi dibayar sesuai kesepakatan pedagang ada yang setiap hari, perminggu, perbulan dan pertahun, saat terutang apabila lebih dari waktu yang telah ditentukan tidak dibayar, ditagih dengan surat teguran.
Maka potensi retribusi pasar adalah jumlah seluruh orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib membayar retribusi pasar karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anonim. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 Tentang Peraturan Daerah.
Sunarto. 2005,Pajak dan retribusi daerah. Yogyakarta: Penerbit Amus dan Citra Pustaka.
Mariot P. Siahaan.2005, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Azahari A. Samudra. 1995. Perpajakan di Indonesia. Jakarta : Grafiti
Bambang. K. Prakosa. 2005. Pajak dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
REFERENSI yang digunakan dalam pembuatan web:
www.yahoo.com
www.indonetwork.co.idsemar88prod
www.solonet.co.id
www.solopos.co.id
www. Pemungutan Retribusi Pasar.co.id
http://students.ukdw.ac.id~22002423surakarta.htm
http://students.ukdw.ac.id~22012581pariwisata.htm
http://www.landasanteori.com/2015/07/pengertian-retribusi-daerah-makalah-dan.html. (diakses pada 21 desember 2016).
http://www.padyangantaxcenter.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-retribusi-pasar.html. (diakses pada 21 desember 2016).