Analisis Kepatuhan Perpajakan Pada Perusahaan Real Estat di Kuta – Lombok Tengah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan perpajakan pada perusahaan real estat di Kuta, Lombok Tengah dengan studi kasus pada PT Blackwell Estate. Kepatuhan perpajakan dipahami sebagai pelaksanaan kewajiban pajak sesuai regulasi, baik dalam aspek substansi (perhitungan benar) maupun formal (ketepatan waktu). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus tunggal dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Variabel utama yang diteliti adalah pemahaman regulasi perpajakan dan persepsi perusahaan terhadap sistem perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman regulasi di PT Blackwell Estate relatif tinggi sehingga perusahaan mampu menghitung kewajiban pajak dengan benar. Namun, persepsi manajemen mengenai tingginya beban pajak (PPh Final 2,5% dan PPN 11%) serta kendala arus kas menyebabkan ketidakpatuhan aspek waktu, ditandai dengan keterlambatan pembayaran dan adanya pemeriksaan pajak. Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan perpajakan bersifat ambigu: patuh secara substansi tetapi tidak konsisten secara formal. Penelitian ini memberikan kontribusi kebaruan dengan menyoroti peran persepsi dan konteks likuiditas sebagai faktor moderasi yang memengaruhi kepatuhan, sekaligus menantang generalisasi penelitian kuantitatif terdahulu.
Kata Kunci: Kepatuhan perpajakan, pemahaman regulasi, persepsi perpajakan, real estat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Baudot, L., Johnson, J., Roberts, A., & Roberts, R. W. (2020). Is Corporate Tax Aggressiveness a Reputation Threat? Corporate Accountability, Corporate Social Responsibility, and Corporate Tax Behavior. Journal of Business Ethics.
Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Devita, D., Nabila, D., Harahap, L., & Vientiany, D. (2024). Pengaruh kualitas pelayanan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(7), 227–238.
Harahap, A. I., Baihaqi, M. I., & Vientiany, D. (2024). Kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak penghasilan: Faktor-faktor yang mempengaruhi. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(2), 597–601.
Hartanto, A., & Nurhidayah, F. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak pada sektor UMKM. Jurnal Akuntansi, Keuangan dan Bisnis Strategis (JAKBS), 2(4), 145–158.
Itqoni, I., & Budi, H. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak pada sektor UMKM di Kabupaten Kuningan. Jurnal Riset Manajemen dan Ekonomi (JRME), 3(1), 67–78.
Lesmana, A. N. R., Natasya, F. P., Nasution, R. A., & Vientiany, D. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Medan. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis, 2(1), 41–47.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Revisi 2018). Yogyakarta: Andi Publisher.
Oktaviani, D., & Wahyudi, H. (2022). Efektivitas e-filing dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 6(3), 77–89.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
NatasyaE., & AndhaniwatiE. (2023). Pengaruh Kepuasan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 1128-1139. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.4202
Prasetyo, A., & Wibowo, T. S. (2020). Pengaruh pengetahuan dan sosialisasi terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 15(1), 1–10.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan aspek formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Saad, N. (2014). Tax knowledge, tax complexity and tax compliance: Taxpayers’ view. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 109, 1069–1075.
Sari, N. M., & Handayani, R. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak UMKM. Jurnal Administrasi Bisnis, 10(2), 112–124.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Pauji, S. N. (2020). Hubungan Tingkat Pendidikan, Kesadaran, Kepercayaan, Pengetahuan Masyarakat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak. https://ojs.stiesa.ac.id/index.php/prisma/article/view/418
Torgler, B. (2007). Tax compliance and tax morale: A theoretical and empirical analysis. Cheltenham, UK: Edward Elgar Publishing.