EFEKTIVITAS PENGGUNAAN e-filling DAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MELAPORKAN SPT PADA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP) SELONG TAHUN 2011-2020

Main Article Content

Muhammad Alwi
Putu Karismawan
Siti Fatimah

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis efektifitas penggunaan e-filling dan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT sebelum dan sesudah Penggunaan e-filling pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selong. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data jumlah wajib pajak yang terdaftar, jumlah wajib pajak yang melaporkan dan tidak melaporkan SPT tahun 2011-2020.


Analisis data menunjukkan bahwa persentase pelaporan SPT baik sebelum maupun sesudah menggunakan e-filing tidak mengalami perubahan secara signifilan dan masih tergolong sangat rendah. Rata-rata pelaporan SPT selama tahun 2011-2017,  sebelum menggunakan e-filling, sebesar 37 % ( kategori sangat rendah), dan setelah menggunakan e-filling, tahun 2018-2020, sebesar 38,20 %  ( kategori sangat rendah ).  Berdasarkan hasil ananlsisi data dapat disimpulkan bahwa penggunaan e-filling belum efektif. Tingkat kepatuhan wajib pajak, ditinjau dari persentase wajib pajak yang melaporkan SPT, meskipun terdapat peningkatan pelaporan SPT sebesar 1,20 % setelah penggunaan e-filing, namun tingkat kepatuhan wajib pajak masih tergolong sangat rendah. Rendahnya tingkat pelaporan SPT ini, mekipun jumlah wajib pajak terdaftar meningkat, disebabkan minimnya kesadaran dan kurangnya pemahaman Wajib Pajak mengenai sistem perpajakan modern. Perlu kesinambungan penyuluhan atau sosialisasi mengenai sistem perpajakan modern dan penggunaan e-filing kepada wajib pajak.


 


Kata Kunci : e-filling, Tingkat Kepatuhan wajib pajak, pelaporan SPT.


 The aim of the study was to analize of the effectiveness of using e-filling  and the level of tax payer’s compliance in reporting SPT before and after using e-filling at The Selong Tax Services, Extention and Consultattion office (KP2KP Selong) during 2011-2020. The data is secondary data such as the number of registered tax payers, the number of tax payer  reporting and not reporting SPT during 2011-2020.


Based on data anlayses it is known that both  before and after using e-filling in reporting SPT has not cange significantly, and is still classified as very law. The average SPT reporting during 2011-2017, before using e-filling, was 37% (very law catagory), and after using e-filling, 2018-2020, is 38,20% (still very law catagory). So using e-filiing is not efektive yet. The Compliance of tax payer, in term of percentage of reporting SPT, even thoug there was increase in SPT reporting of 1.20%,  after using e-filling, is very law catagory. The law level compliance of the taxpayer in reporting of SPT due to lack of awareness and lack understanding of modern tax system.There needs to be continuity of conselling or dissamination of the modern tax system and use of e-filling to taxpayer.


Key words: e-filling, The compliance of Taxpayer, reporting


 

Article Details

How to Cite
Alwi, M., Karismawan, P., & Fatimah, S. (2023). EFEKTIVITAS PENGGUNAAN e-filling DAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MELAPORKAN SPT PADA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP) SELONG TAHUN 2011-2020. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 4(1), 35-50. https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.54
Section
Articles

References

Anonim.(2015).”Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor: PER-03/PJ/2015-Perpajakan”.
https://engine.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-dirjen-pajak-per-03-PJ-2015.(Diakses 15 Maret 2021)
Anonim.(2018). “3 Jenis Pajak, Perbedaan & Contohnya”.
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pengelompokan-jenis-jenis-pajak-dan-penjelasannya.(Diakses 15 Maret 2021)
Anonim.(2018).“Pengertian Wajib Pajak Berdasarkan UU KUP”.
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak.(Diakses 15 Maret 2021)
Anonim.(2021).”Buku Pedoman Praktik Kerja Lapangan(PKL)”, Akademik D3 Perpajakan 2021,NTB
Anonim.(2021).”Pajak”.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak.(Diakses 15 Maret 2021)
Ekonomi.Guru.(2020).“Efektivitas”.
https://www.sarjanaekonomi.co.id/efektivitas-adalah.(Diakses 16 Maret 2021)
Fitriya.(2020).”Jenis Pajak dan Pengelompokan Tarif Pajak dan Contohnya”
https://klikpajak.id/jenis-tarif-pajak-pengelompokan-tarif-pajak-dan-conthnya.(Diakses 15 Maret 2021)
Fitriya.(2020).”Pajak Penghasilan”
https://klikpajak.id/pajak-penghasilan.(Diakses 15 Maret 2021)
Mardiasmo.(2001).”Perpajakan”Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Munir, dasril, henry Arys Djuanda dan Hessel Nogi S. Tangkilisan.(2004). “Kebijakan dan Manajemen Keuangan Keuangan Daerah”. Yogyakarta:YPAPI
Prabandaru,Ageng.(2019).”3 sistem Pemungutan Pajak Indonesia”
https://klikpajak.id/3sistem-pemungutan-pajak-Indonesia.(Diakses 16
Maret 2021)
Prabandaru,Ageng.(2019).“Pengertian dan jenis Surat Setoran Pajak(SSP)”.
https://www.klikpajak.id/blog/article/tips-pajak/ketahui-pengertian-fungsi-jenis-dan-cara-pengisian-surat-setoran-pajak-(SSP).(Diakses 16 Maret 2021)
Prabandaru,Ageng.(2019).”Kepatuhan Wajib Pajak”
https://klikpajak.id/kepatuhan-Wajib-Pajak.(Diakses 16 Maret 2021)
Prabandaru,Ageng.(2019).“kelebihan E-filing”.
https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/penyampaian-spt-melalui-e-filling-berikut-7-kelebihannya/(Diakses 17 Maret 2021)