PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL BERDASARKAN UU HKPD NOMER 1 TAHUN 2022 DI BADAN PENDAPATAN DAERAH ( BAPENDA ) KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Main Article Content

Erica Febriana

Abstract

Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD).pajak daerah diatur pemungutannya menurut uu no.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah di perbarui berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah).UU tersebut mengatur tentang pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yaitu Pajak Hotel dan Restoran adalah salah satu pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.


Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan laporan magang ini adalah: Untuk mengetahui Pelaksanaan UU HKPD NO 1 TAHUN 2022 tentang pajak restoran dan kontribusinya terhadap PAD pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Article Details

How to Cite
Febriana, E. (2024). PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL BERDASARKAN UU HKPD NOMER 1 TAHUN 2022 DI BADAN PENDAPATAN DAERAH ( BAPENDA ) KABUPATEN LOMBOK TENGAH. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 5(1), 12-21. https://doi.org/10.29303/jap.v5i1.59
Section
Articles

References

1