Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela)

Main Article Content

AM Maturidi

Abstract

Tujuan penelotian ini untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Tempat penelitian di Kecamatan Pringgasela,jumlah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan 2.248 orang, pengambilan sampel menggunakan rumus Slovin, jumlah sampel 96 orang, pengumpulan data menggunakan kuesioner. Tehnik analisis data menggunakan Regresi Linier Berganda, hasil penelitian Kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadapat kepatuahan wajib pajak dibuktikan dengan hasil uji statistik tingkat sig.0.000 < 0.05, t hitung > t table (3.791> 1.986). Pelayanan Fiskus tidak berpengaruh terhadap keoatuahn wajib pajak hal ini bisa dilihat dari hasil uji statistic tingkat sig.0.135 > 0.05 dan t hitung < t table ( 1.507 < 1.986). demikian pula sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan hasil uji statistic tingkat sig. 0.109 > 0.05, t hitung < t table ( 1,617 < 1.986)

Article Details

How to Cite
Maturidi, A. (2024). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela). Jurnal Aplikasi Perpajakan, 5(1), 83-91. https://doi.org/10.29303/jap.v5i1.72
Section
Articles

References

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5.Muliari, N. K., & Setiawan, P. E. (2011). Pengaruh Persepsi tentang Sanksi
Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak
Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal
Akuntansi dan Bisnis, 6(1), 1-23.
6. Hardiningsih, P. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan
Membayar Pajak. Dynamics of Financial Accounting, 3(1), 126-142.
7. Widayati, & Nurlis. (2010). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan
untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan
Bebas. Simposium Nasional Akuntansi XIII, Purwokerto.
8. Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal.
Yogyakarta: Graha Ilmu.