(1)
Baiq Arimbi, B. A. S. Ketentuan Pemberian Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Sebesar 100% Atas Penyerahan Rumah Bagi Pengusaha Pengembang Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya. jap 2025, 6, 1-12.