https://jap.unram.ac.id/index.php/jap/issue/feed Jurnal Aplikasi Perpajakan 2024-08-09T12:56:24+01:00 Abdul Manan [email protected] Open Journal Systems <p><img style="width: 200px; height: 250px; float: left; padding-right: 12px;" src="/public/site/images/admin/cover.jpg"></p> <p style="text-align: justify;">Jurnal Aplikasi Perpajakan (JAP) merupakan jurnal blind-review yang diterbitkan secara berkala dua kali dalam satu tahun (Mei dan Nopember). Jurnal Aplikasi Perpajakan adalah media untuk mempublikasikan kegiatan penelitian dalam ilmu perpajakan.</p> <p style="text-align: justify;">Publikasi artikel dalam jurnal&nbsp;<em>blind-review</em>&nbsp;adalah merupakan bagian penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Publikasi merupakan suatu pencerminan langsung atas kualitas hasil karya penulis dan institusi yang menaunginya. Artikel dari hasil&nbsp;<em>blind-review&nbsp;</em>mendukung dan mewujudkan pendekatan ilmiah. Oleh karena itu, diperlukan suatu standar perilaku etika bagi semua pihak yang terlibat dalam publikasi: editor jurnal, reviewer, dan penulis.</p> <p style="text-align: justify;">p-issn: <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&amp;1581567206" target="_blank" rel="noopener">2721-3277</a> | e-issn : 2827-8712</p> <p>&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;"><img src="/public/site/images/admin/15815672061.png"><img src="/public/site/images/admin/dok_sk_2022_02_BARCODE_28278712001.png"></p> https://jap.unram.ac.id/index.php/jap/article/view/49 EFFECTIVINESS OF USING E-FILLING AND TAXPAYER’S COMPLIANCE LEVEL IN REPORTING SPT AT THE SELONG TAX SERVICES, EXTENTION AND CONSULTATION OFFICE (KP2KP SELONG), DURING 2011-2020 2024-06-18T09:16:23+01:00 Muhammad Alwi [email protected] <p>The aim of the study was to analize of the effectiveness of using e-filling&nbsp; and the level of tax payer’s compliance in reporting SPT before and after using e-filling at The Selong Tax Services, Extention and Consultattion office (KP2KP Selong) during 2011-2020. The data is secondary data such as the number of registered tax payers, the number of tax payer&nbsp; reporting and not reporting SPT during 2011-2020.</p> <p>Based on data anlayses it is known that both&nbsp; before and after using e-filling in reporting SPT has not cange significantly, and is still classified as very law. The average SPT reporting during 2011-2017, before using e-filling, was 37% (very law catagory), and after using e-filling, 2018-2020, is 38,20% (still very law catagory). So using e-filiing is not efektive yet. The Compliance of tax payer, in term of percentage of reporting SPT, even thoug there was increase in SPT reporting of 1.20%,&nbsp; after using e-filling, is very law catagory. The law level compliance of the taxpayer in reporting of SPT due to lack of awareness and lack understanding of modern tax system.There needs to be continuity of conselling or dissamination of the modern tax system and use of e-filling to taxpayer.</p> 2024-05-16T00:00:00+01:00 Copyright (c) 2024 Muhammad Alwi https://jap.unram.ac.id/index.php/jap/article/view/59 PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL BERDASARKAN UU HKPD NOMER 1 TAHUN 2022 DI BADAN PENDAPATAN DAERAH ( BAPENDA ) KABUPATEN LOMBOK TENGAH 2024-06-18T09:16:43+01:00 Erica Febriana [email protected] <p>Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD).pajak daerah diatur pemungutannya menurut uu no.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah di perbarui berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah).UU tersebut mengatur tentang pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yaitu Pajak Hotel dan Restoran adalah salah satu pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.</p> <p>Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan laporan magang ini adalah: Untuk mengetahui Pelaksanaan UU HKPD NO 1 TAHUN 2022 tentang pajak restoran dan kontribusinya terhadap PAD pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah.</p> 2024-05-15T00:00:00+01:00 Copyright (c) 2024 Erica Febriana https://jap.unram.ac.id/index.php/jap/article/view/66 KESIAPAN DEVELOPER PERUMAHAN DALAM MENGHADAPI REGULASI PPH PASAL 21 MELALUI PT INFINITY GENERAL CONSULTING DALAM PERSPEKTIF BISNIS DAN PAJAK 2024-06-23T09:30:22+01:00 Puja Ilahi Puja ILqhi [email protected] Siti Fatimah [email protected] Asrin [email protected] <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan developer Perumahan Dalam Menghadapi Regulasi PPh Pasal 21 Melalui PT Infinity General Consulting Dalam Perspektif Bisnis Dan Pajak”. PT Infinity General Consulting merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pelaporan keuangan dan perpajakan memiliki bebagai macam klien, salah satunya adalah developer perumahan. Yang dimana developer perumahan ini akan dibantu dalam kesiapan dalam menghadapi regulasi PPh pasal 21. Regulasi PPh pasal 21 ini menjadi hal yang paling penting bagi developer perumahan.&nbsp;</p> <p>Membahas peran konsultan pajak dalam membimbing developer perumahan untuk memahami, mengimplementasikan dan mematuhi regulasi tersebut. Kesimpulannya, hasil laporan ini menunjukkan bahwa Kerjasama antara developer perumahan dan PT Infinity General Consulting berhasil mengoptimalkan struktur perpajakan, merancang kebijakan internal yang sesuai, dan meminimalkan resiko bisnis. Implikasi temuan ini memperkuat pentingnya bekerja sama antara developer perumahan dengan konsultan pajak untuk menghadapi perubahan regulasi pajak dengan efektif dan berkelanjutan.</p> 2024-06-18T09:39:30+01:00 Copyright (c) 2024 Puja Ilahi Puja ILqhi, Siti Fatimah, Asrin https://jap.unram.ac.id/index.php/jap/article/view/67 IMPLEMENTASI UU HKPD NO.1 TAHUN 2022 TENTANG PAJAK RESTORAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PADA BAPENDA LOMBOK TENGAH 2024-06-22T09:30:08+01:00 Alaeda Putri Lestari Alaeda Putri Lestari [email protected] Ikhwan Wadi [email protected] Abdul Manan [email protected] <p>Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi UU HKPD NO 1 TAHUN 2022 tentang pajak restoran dan kontribusinya terhadap PAD pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Data yang didapatkan dilakukan analisis dan dibuatkan Kesimpulan yang hasilnya disampaikan dapat dijadikan rujukan dalam membuat kebijakan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Lombok Tengah.</p> <p>Menurut Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah No.1 Tahun 2022, Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD). Pajak daerah diatur pemungutannya menurut Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah di perbarui berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah). Undang-Undang tersebut mengatur tentang pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yaitu Pajak Restoran.</p> <p>Hasil penelitian ini menemukan yaitu implementasi pemungutan pajak restoran berdasarkan Undang-Undang HKPD No.1 Tahun 2022 telah melalui prosedur dengan Pendataan, Penerbitan, Penyetoran di Badan Pendapatan Daerah kabupaten Lombok Tengah. Besaran kontribusi penerimaan pajak restoran dari tahun 2018-2022 rata-rata sebesar 0.172% kontribusi ini termasuk dalam kriteria sangat kurang di Badan Pendapatan Daerah kabupaten Lombok Tengah.</p> 2024-06-18T11:47:41+01:00 Copyright (c) 2024 Alaeda Putri Lestari Alaeda Putri Lestari, Ikhwan Wadi, Abdul Manan https://jap.unram.ac.id/index.php/jap/article/view/57 MEWUJUDKAN KEADILAN PADA PENERAPAN TARIF PERPAJAKAN DI INDONESIA UNTUK WP BADAN DENGAN SELF ASSESSMENT SYSTEM MELALUI PT. INFINITY GENERAL CONSULTING 2024-06-20T09:19:29+01:00 Siti Fatimah [email protected] Sundus Sandya [email protected] Yusifa Pascayanti [email protected] <p>Pendapatan pajak menyumbang 82,5 persen dari total pendapatan negara.<br>Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan APBN<br>(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang sangat penting. Artinya, setiap<br>pengeluaran yang diperlukan pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dan<br>memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat sangat bergantung pada<br>penerimaan pajak. Dapat disimpulkan bahwa kelangsungan hidup negara ini<br>sangat bergantung pada pajak. Pajak merupakan sarana untuk mencapai tujuan<br>negara, yaitu. untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta sarana<br>untuk mengerahkan sumber daya dari kegiatan perekonomian masyarakat untuk<br>membiayai pembangunan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah<br>deskriptif analisis, mengumpulkan informasi dari studi literatur, wawancara dan<br>dokumentasi terkait penerapan sistem self-assessment. Hasil penelitian ini<br>diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai efektivitas<br>sistem self-assessment dalam mencapai keadilan perpajakan serta memberikan<br>rekomendasi kepada pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan<br>transparansi, kepatuhan dan efisiensi perpajakan. Fokus utama penelitian ini<br>adalah penerapan keadilan dalam proses perpajakan dengan mengidentifikasi<br>tantangan dan peluang yang dihadapi wajib pajak badan dalam memenuhi<br>kewajiban perpajakannya. Menekankan kebutuhan mendesak untuk mencapai<br>keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya bagi wajib pajak badan<br>yang menggunakan sistem self-assessment.</p> 2024-06-18T12:29:10+01:00 Copyright (c) 2024 Siti Fatimah, Sundus Sandya, Yusifa Pascayanti https://jap.unram.ac.id/index.php/jap/article/view/68 PENGARUH MODAL, DAN PENDAPATAN TERHADAP KESEJAHTERAN KARYAWAN PADA UMKM DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR 2024-06-23T09:30:05+01:00 Wira Hendri Wira Hendri [email protected] <p>Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh modal dan pendapatan terhadap kesejahteraan karyawan pada UMKM di Kabupaten Lombok Timur. Sampel pada penelitian ini adalah para pelaku UMKM sebanyak 150 respon yang ditentukan secara acak. Teknik pengambilan data yang digunakan yairu dengan penyebaran kuesioner. Alat analisis pada penelitian ini yairu analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan&nbsp; bahwa modal berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesejahteraan karyawan pada UMKM di kabupaten Lombok Timur. Pendapatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesejahteraan karyawan pada UMKM di kabupaten Lombok Timur.</p> 2024-06-23T08:33:52+01:00 Copyright (c) 2024 Wira Hendri Wira Hendri https://jap.unram.ac.id/index.php/jap/article/view/69 Kinerja Keuangan Hotel, Resort, dan Cruise Line Selama dan Setelah COVID-19 2024-07-12T10:56:26+01:00 Lalu Andika Noviawan [email protected] Khaerul Umam [email protected] Wulandari Agustiningsih [email protected] <p>Berakhirnya pandemi COVID-19 pada pertengahan Juni 2023 merupakan babak baru bagi perusahaan untuk bangkit dari dampak buruk pandemi. Kondisi ekonomi khususnya Indonesia dan kondisi global secara umum mulai menunjukkan perbaikan. Antusiasme wisatawan untuk menginap di <em>hotel, resort</em>, dan <em>cruise line</em> perlahan menunjukkan peningkatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan kinerja keuangan perusahaan pada subsektor <em>hotel, resort</em>, dan <em>cruise line</em> selama dan setelah pandemi COVID-19. Uji Wilcoxon Signed Rank Test dilakukan terhadap 29 perusahaan yang layak sebagai sampel penelitian. Hasilnya tidak terdapat perbedaan kinerja keuangan pada subsektor ini. Indikator kinerja keuangan yaitu <em>return on assets</em> (ROA), <em>current ratio</em> (CR), dan <em>debt to equity ratio</em> (DER) menunjukkan nilai statistik yang tidak signifikan.</p> 2024-07-11T00:00:00+01:00 Copyright (c) 2024 Lalu Andika Noviawan https://jap.unram.ac.id/index.php/jap/article/view/71 PENGARUH HUTANG TERHADAP PROFITABILITAS PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA 2024-08-02T12:24:34+01:00 Lalu Rizal Ihwandi [email protected] Rana Syarif Hidayat [email protected] <p>Abstrak</p> <p>Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh hutang baik hutang jangka pendek maupun hutang jangka panjang terhadap profitabilitas pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jumlah populasi perusahaan yang pertambangan pada penelitian adalah sebanyak 44 perusahaan. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan Teknik<em> Purposive Sampling</em> sehingga didapat jumlah sampel sebanyak 13 perusahaan.</p> <p>Tingkat kepercayaan yang digunakan pada penelitian ini sebesar 95% atau kesalahan pada α = 0,05. Model analisis data pada penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Linier Berganda (<em>Multiple Linier Regression Analisys</em>). Hasil penelitian dengan menggunakan model ini didapatkan bahwa hutang jangka pendek tidak berpengaruh terhadap profitabilitas begitu juga dengan hutang jangka panjang tidak berpengaruh terhadap profitabilitas. Dari hasil uji t bahwa kedua variabel ini baik hutang jangka pendek maupun hutang jangka panjang tidak berpengaruh terhadap profitabilitas karena didapatkan t tabel &gt; t hitung dan tingkat signifikansinya lebih besar dari α = 0,05.</p> <p>Kata Kunci: Hutang Jangka Pendek, Hutang Jangka Panjang dan Profitabilitas</p> 2024-08-01T00:00:00+01:00 Copyright (c) 2024 Lalu Rizal Ihwandi, Rana Syarif Hidayat https://jap.unram.ac.id/index.php/jap/article/view/72 Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela) 2024-08-09T12:56:24+01:00 AM Maturidi [email protected] <p>Tujuan penelotian ini untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Tempat penelitian di Kecamatan Pringgasela,jumlah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan 2.248 orang, pengambilan sampel menggunakan rumus <em>Slovin</em>, jumlah sampel 96 orang, pengumpulan data menggunakan kuesioner. Tehnik analisis data menggunakan Regresi Linier Berganda, hasil penelitian Kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadapat kepatuahan wajib pajak dibuktikan dengan hasil uji statistik tingkat sig.0.000 &lt; 0.05, t hitung &gt; t table (3.791&gt; 1.986). Pelayanan Fiskus tidak berpengaruh terhadap keoatuahn wajib pajak hal ini bisa dilihat dari hasil uji statistic tingkat sig.0.135 &gt; 0.05 dan t hitung &lt; t table ( 1.507 &lt; 1.986). demikian pula sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan hasil uji statistic tingkat sig. 0.109 &gt; 0.05, t hitung &lt; t table ( 1,617 &lt; 1.986)</p> 2024-08-09T00:00:00+01:00 Copyright (c) 2024 AM Maturidi