Jurnal Aplikasi Perpajakan
https://jap.unram.ac.id/index.php/jap
<p><img style="width: 200px; height: 250px; float: left; padding-right: 12px;" src="/public/site/images/admin/cover.jpg"></p> <p style="text-align: justify;">Jurnal Aplikasi Perpajakan (JAP) merupakan jurnal blind-review yang diterbitkan secara berkala dua kali dalam satu tahun (Mei dan November). Jurnal Aplikasi Perpajakan adalah media untuk mempublikasikan kegiatan penelitian dalam ilmu Perpajakan, Akuntansi dan Manajemen Keuangan.</p> <p style="text-align: justify;">Publikasi artikel dalam jurnal <em>blind-review</em> adalah merupakan bagian penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Publikasi merupakan suatu pencerminan langsung atas kualitas hasil karya penulis dan institusi yang menaunginya. Artikel dari hasil <em>blind-review </em>mendukung dan mewujudkan pendekatan ilmiah. Oleh karena itu, diperlukan suatu standar perilaku etika bagi semua pihak yang terlibat dalam publikasi: editor jurnal, reviewer, dan penulis.<strong> Jurnal Aplikasi Perpajakan (JAP) Terakreditasi SINTA 6.</strong></p> <p style="text-align: justify;">p-issn: <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&1581567206" target="_blank" rel="noopener">2721-3277</a> | e-issn : 2827-8712</p> <p> </p> <p style="text-align: justify;"><img src="/public/site/images/admin/15815672061.png"><img src="/public/site/images/admin/dok_sk_2022_02_BARCODE_28278712001.png"></p>Jurnal Aplikasi Perpajakanen-USJurnal Aplikasi Perpajakan2721-3277Kajian Potensi Penerapan Pajak Kekayaan di Indonesia
https://jap.unram.ac.id/index.php/jap/article/view/144
<p>Berbagai usul untuk menerapkan pajak kekayaan mulai bermunculan beberapa tahun terakhir akibat peningkatan kesenjangan ekonomi dan penurunan pendapat negara. Oleh sebab itu, kajian ini dibuat untuk membahas hasil penelitian sebelumnya terkait pajak kekayaan, untuk memberi gambaran mengenai pelaksanaan pajak kekayaan dengan menggunakan pengalaman negara lain. Melalui studi literatur, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum mengimplementasi pajak kekayaan. Hal-hal seperti subjek pajak (individu atau keluarga), ambang batas, tarif, dan entitas khusus seperti perwalian/yayasan harus diperhatikan dengan cermat. Selain itu, tantangan yang sering dihadapi negara-negara lain dalam pelaksanaan pajak kekayaan antara lain adalah penghindaran pajak, masalah likuiditas, perpindahan lokasi aset, serta masalah administrasi dan politik. Pemerintah harus mempertimbangkan penerapan pajak kekayaan di negara lain yang gagal sebelum menerapkan kebijakan tersebut di Indonesia. Dengan menilai tantangan-tantangan yang mungkin terjadi, pemerintah dapat merumuskan solusi terhadap tantangan tersebut agar implementasi pajak kekayaan yang efektif dan adil.</p>Harun Ongah
Copyright (c) 2025 Harun Ongah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2025-10-202025-10-206211310.29303/jap.v6i2.144