Persepsi Mahasiswa Diploma III Perpajakan terhadap Implementasi PMK Nomor 15 Tahun 2025
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi mahasiswa Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram terhadap implementasi PMK Nomor 15 Tahun 2025 dibandingkan dengan regulasi pemeriksaan pajak sebelumnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner terbuka yang disebarkan menggunakan Google Forms. Subjek penelitian terdiri atas 131 mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Pemeriksaan Pajak. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh responden memberikan persepsi positif terhadap implementasi PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan menilai regulasi tersebut lebih unggul dibandingkan ketentuan sebelumnya. Persepsi positif mahasiswa didasarkan pada adanya peningkatan kepastian hukum, prosedur pemeriksaan yang lebih sistematis dan efisien, penerapan pendekatan risk based audit, serta integrasi digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax. Selain itu, regulasi terbaru dinilai lebih relevan dengan perkembangan administrasi perpajakan modern dan lebih mudah dipahami dalam konteks pembelajaran akademik. Penelitian ini menunjukkan bahwa reformasi regulasi pemeriksaan pajak melalui PMK Nomor 15 Tahun 2025 dipandang sebagai bentuk modernisasi administrasi perpajakan yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amalia, M., Zainuddin, F., Harmadji, D. E., Nabila, D. T. Della, & Fabiany, N. F. (2023). Hukum Pajak. Get Press Indonesia.
Aminah, S. (2026). The Interplay of PMK No. 15/2025, Trust in Government, and Tax Literacy on Tax Compliance with Digital Services as a Moderator. EKOMA : Jurnal Ekonomi, 5(2), 1154–1169. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/ekoma.v5i2.13894
Astuti, S., & Mispiyanti, M. (2026). Implementasi Risk-Based Tax Audit dan Digitalisasi Sistem Coretax dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak : Studi Kasus pada KPP Pratama Kebumen. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 10(April 2025), 1131–1145.
Darussalam, D., Septriadi, D., Kristiaji, B. B., & Candra, S. A. (2025). Gagasan Reformasi Perpajakan: Jaga Ekonomi, Jamin Penerimaan. DDTC. https://ddtc-cdn1.sgp1.digitaloceanspaces.com/web/asset/pdfs/20251213123358-buku-gagasan-2025-2.pdf
Giovany, A. D. V., R, B., & S, S. (2025). Ketentuan Baru Pemeriksaan Pajak 2025: Percepatan Proses dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(5), 7946–7953. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i5.9999
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System ( CTAS ) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 17–30. https://doi.org/https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
OECD. (2022). Tax administration 2022: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. https://www.oecd.org/en/publications/tax-administration-2022_1e797131-en.html
OECD. (2024). Tax Administration 2024: Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies. https://www.oecd.org/en/publications/tax-administration-2024_2d5fba9c-en.html
Permana D, D., & Tjaraka, H. (2025). Review of tax audit administration quality following PMK Number 15 of 2025 implementation: Auditors and management perspectives at Madya Dua Surabaya Tax Office. Educoretax, 5(11), 1273–1279. https://doi.org/10.54957/educoretax.v5i11.1950
Puspitha, M. Y., Pawitri, N. M. P., Sukarta, M. A. P., Suryasari, N. K. N., & Sari, N. W. D. P. (2026). Kesiapan Wajib Pajak dalam Menghadapi Pemeriksaan Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 17(2), 299–308. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/kr.17.1.2025.299-308
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2023). Organizational Behavior (19th ed.). Pearson. https://www.pearson.com/en-us/subject-catalog/p/organizational-behavior/P200000007044/9780137687206
Schiffman, L. G., & Wisenblit, J. L. (2019). Customer Behavior. Pearson. https://atlas-stg.pearson.com/products/9781292269269?utm_source=chatgpt.com
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif (Edisi ke-3). Alfabeta.
Wahyudi, M. (2026). Tinjauan Pemenuhan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terhadap Pengaturan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 86–98. https://doi.org/https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.248