PENGARUH DIGITALISASI SISTEM PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN KEMUDAHAN PENGGUNAAN SISTEM SEBAGAI VARIABEL INTERVENING DI INDONESIA Indonesia

Main Article Content

Ferdya Bayu Nugroho
Baldric Siregar
Miswanto
Frasto Biyanto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia dengan menempatkan kemudahan penggunaan sistem sebagai variabel intervening. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak yang telah menggunakan layanan perpajakan digital. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 152 wajib pajak. Analisis data dilakukan untuk menguji pengaruh langsung digitalisasi sistem perpajakan terhadap kemudahan penggunaan sistem dan kepatuhan wajib pajak, serta menguji peran mediasi kemudahan penggunaan sistem dalam hubungan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi sistem perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kemudahan penggunaan sistem. Selain itu, digitalisasi sistem perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kemudahan penggunaan sistem terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Lebih lanjut, kemudahan penggunaan sistem terbukti mampu memediasi secara parsial pengaruh digitalisasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas digitalisasi perpajakan yang didukung oleh sistem yang mudah digunakan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih optimal. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa pengembangan sistem perpajakan digital perlu diarahkan tidak hanya pada aspek modernisasi layanan, tetapi juga pada peningkatan kemudahan penggunaan sistem agar mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Article Details

How to Cite
Nugroho, F. B., Siregar, B., Miswanto, & Biyanto, F. (2026). PENGARUH DIGITALISASI SISTEM PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN KEMUDAHAN PENGGUNAAN SISTEM SEBAGAI VARIABEL INTERVENING DI INDONESIA: Indonesia. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 7(1), 1-13. https://doi.org/10.29303/jap.v7i1.563
Section
Articles

References

Andriani, Yulita.,& Herianti, E. (2015). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Akuntansi.
Baihaqi, A., & Kristina, L. (2026). Refleksi Efektivitas Penerapan Coretax dalam Sistem Perpajakan Indonesia. 5.
Dwianti, N. R., & Damayanti, R. (2025). Digitalisasi Perpajakan dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. x(x), 1–6.
Gunawan, D. I., Oktarina, S., & Prijono, R. D. (2025). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Batik di Kota Semarang. 9, 21399–21403.
Hamid, M. L. (2026). Implementasi Sistem Coretax DJP dan Dampaknya terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan 2025. Musytari, 25(3).
Isnaini, I., Yantiana, N., & Kurniawan, R. (2025). Efektivitas Implementasi Coretax Dalam Digitalisasi Perpajakan : Implikasi Terhadap Efisiensi , Profitabilitas Dan Peningkatan Penerimaan Pajak. PERMANA: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(3), 641–651. https://doi.org/10.24905/permana.v1i3.983
Khusniah, W., Merbaka, Z. R., Pahala, I., & Wahono, P. (2025). The Role of Digital Coretax Technology in Enhancing Corporate Income Tax Compliance. 4(6), 1514–1521.
Kristiani, W. (2024). The Influence of e-Filing Ease of Use , Digital Tax Service Quality , and Data Security System Quality on Individual Taxpayer Compliance Moderated by Risk Preference : A Study on Pizza Hut Network Employees in Indonesia. 758–768.
Maghfiroh, D., & Fajarwati, D. (2016). Persepsi Wajib Pajak Mengenai Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Penggelapan Pajak (Survey terhadap UMKM di Bekasi). 7(1).
Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System. 4(2), 1281–1287.
Nugraha, Y. R. Y. (2025). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Melalui Sistem Coretax Terhadap Efisiensi Biaya Kepatuhan Pajak Oleh Wajib Pajak Menengah. 06(01), 80–92.
Panjaitan, M. R., & Yuna. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. 2(4).
Rahayu, S., & Lingga, I. S. (2009). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 1(2), 119–138.
Reviana, T., Izzah, N., Dyah, V., Pratiwi, A., Suhatmi, E. C., Duta, U., Surakarta, B., Duta, U., & Surakarta, B. (2025). Efektivitas Digitalisasi Perpajakan dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak UMKM : Peluang dan Hambatan Universitas Duta Bangsa Surakarta , Indonesia meningkatkan efisiensi , transparansi , dan kepatuhan wajib pajak . Teori yang mendasari konsep ini. 4(1), 1–9.
Sinuhaji, V. L., Purba, H., & Hutapea, J. Y. (2024). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan dan pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib pajak Dengan Sosialiasai Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. 7.
Sitio, M. P., Hendarto, D. T., Hudi, N. A., & Sunarsih, U. (2025). Analisis Digitalisasi Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak : Systematic Literature Review. 10(12), 12798–12807.
Suherman, M., Almunawwaroh, M., & Marliana, R. (2017). Pengaruh Peneraan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Tasikmalaya.
Tanjung, R., Putri, D. A., & Elisabeth, C. R. (2026). Persepsi Digitalisasi Sistem Administrasi Coretax oleh Konsultan Pajak dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia. 6, 88–96.
Wijaya, H., Zuliyana, M., Putra, D. P., & Rani, S. (2025). Pengaruh Digitaliasai Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi D KPP ILIR TIMUR. 7(1), 53–67.
Zulaikhah, S. (2025). Transforming Tax Compliance in Optimizing State Revenue : Innovation and Challenges in the Digital Era. 4(1), 22–31. https://doi.org/10.55299/ijec.v4i1.1109