Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Lombok Barat

Main Article Content

MARIA ANGGELINA MELATI

Abstract

Laporan Kegiatan Magang MBKM penulis mengangkat judul “Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Lombok Barat”. Tujuan Kegiatan Magang adalah untuk mengetahui Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat.


Selama Kegiatan Magang yang dilakukan penulis pada Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat yang berlangsung selama 3 bulan dimulai dari dari tanggal 4 September 2023 sampai dengan 4 Desember 2023. Kegiatan Magang dilakukan selama 5 hari kerja yaitu senin s/d jumat setiap minggunya, dengan waktu kerja hari senin-kamis yaitu  07.30 -16.00 wita, dan waktu kerja untuk hari jumat 07.30-16-30 wita.


Dalam hal ini Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu kepada peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 yang didalamnya mengatur tentang tatacara pemotongan PPh pasal 21 terhadap penghasilan PNS yaitu berdasarkan golongan, golongan I dan II dengan tarif 0%, golongan III dengan tarif 5%, dan golongan IV dengan tarif pengenaan 15%.


Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan Perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat telah sesuai dengan  Undang-Undang yang berlaku.


 

Article Details

How to Cite
MELATI, M. A. (2023). Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Lombok Barat. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 4(2), 107-136. https://doi.org/10.29303/jap.v4i2.60
Section
Articles

References

Anonim, 2021, Republik Indonesia. Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Anonim. 2023. “Buku Pedoman Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)“ Universitas Mataram.
Anonim, 2023 “Sumber Sumber Penerimaan Negara dalam APBN” https://studiekonomi.com/
Bakeuda, 2021,” Fungsi, Manfaat dan Jenis Pajak untuk Pembangunan Negara”, https://bakeuda.agamkab.go.id/Home/view/22
Hipajak, 2023, “Apa itu Pajak Penghasilan “, https://www.hipajak.id/artikel-apa-itu-pajak-penghasilan-pph
Mardiasmo, 2019, “Perpajakan”, Edisi 2019, Andi, Yogyakarta. Muhammad Zamroni, 2015, “Analisi Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Karyawan pada PT X “ ,hal.2.
Pohan,C.A, 2013, “Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis”, Edisi Revisi, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.