PENGGUNAAN E-FORM DAN PENERAPAN PP NO. 23 TAHUN 2018 DALAM PELAPORAN PAJAK UMKM

Isi Artikel Utama

Rizkiana
D. Tialurra Della Nabila
Siti Fatimah

Abstrak

Aplikasi e-form adalah fasilitas pelaporan pajak yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2017. Penggunaan e-form terbatas hanya untuk pelaporan pajak wajib pajak orang pribadi formulir SPT 1770, 1770 S, dan wajib pajak badan 1771. Terbitnya PP No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5% efektif berlaku pada bulan Juli tahun 2018. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penggunaan e-form dan penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang terdaftar di KPP Pratama Praya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan  yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan e-form dan penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang terdaftar di KPP Pratama Praya telah diterapkan dan digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


 

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Aryati, Titik. 2016. Pengaruh Pemanfaatan Teknologi dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan, Vol 4, No 3.
Direktorat Jenderal Pajak. 2019. Electronic Form (e-Form). https://djponline.go.id.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.
Resmi, Siti. 2014. Perpajakan; Teori dan Kasus Buku 1 Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat.
Suwardi, Suwardi. 2020. Pengaruh Penggunaan e-form terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. [Simposium Nasional Keuangan Negara 2020, 2(1), 654-676]. https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/574.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Vebyyanti, S. E., & Susilowati, L. (2022). HAMBATAN YANG DIHADAPI WANITA DALAM MENJALANKAN KEWIRAUSAHAAN (study kasus di Dusun Rejoso Desa Rejosopinggir). Jurnal Konstanta, 1(2).
Waluyo. 2019. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.