IMPLEMENTASI UU No 1 TAHUN 2022 PASAL 44 TENTANG PEMUNGUTAN (BPHTB) BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNANPADA BAPENDA KABUPATEN LOMBOK BARAT

Isi Artikel Utama

DIAN LASTIANI

Abstrak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Oleh karena itu,penulis tertarik untuk mengangkat judul “IMPLEMENTASI UU NO 1 TAHUN 2022 PASAL 44 TENTANG PEMUNGUTAN (BPHTB) BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT”


Tujuan magang belajar kampus mardeka (MBKM) ini adalah untuk mengetahui tentang pemungutan dan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dikabupaten Lombok barat dan untuk membandingkan antara teori dan praktik yang diperoleh saat perkuliahan dengan dunia kerja.


Magang Belajar Kampus Mardeka (MBKM) dilakukan selama 3 bulan yaitu dari tanggal 5 september sampai 5 desember 2023 pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Barat, kegiatan-kegiatan yang dilakukan penulis dalam pelaksanaan Magang Belajar Kampus Mardeka antara lain, mengumpulkan data yang diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Laporan Magang Belajar Kampus Mardeka .


Berdasarkan pembahasan, diketahui bahwa : tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan BPHTB pada kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Barat dilakukan dengan cara mengalikan tarif 5% dengan dasar pengenaan pajak (5% X NPOP-NPOPTKP), dan setelah dilakukan perbandingan anatara peraturan perundangan tentang BPHTB dengan pelaksanaanya di kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Barat, maka tidak dijumpai perbedaan atau dengan kata lain antara peraturan perundangan dengan pelaksanaanya sudah sesuai.


Pemungutan BPHTB pada Kabupaten Lombok Barat adalah pemeritah daerah, pemerintah daerah yang dimaksud disini adalah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang didalamnya terdapat Bendahara yang fungsinya untuk menghitung dan memungut besarnya pajak.


Disarankan kepada Bapenda:1) Bapenda mempertahankan sistim dan tata cara pemungutan BPHTB yang sudah diterapkan dan menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru,:2) Bapenda untuk terus meningkatkan pengawasan pada masyarakat atas transaksi jual beli dan meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pembayaran BPHTB sebagai penerimaan daerah.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Agu, M. (2015). Evaluasi Penerapan Sistem Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Sebagai Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(5).
Bappenda Lobar Target Dan realisasi penerimaan BPHTB dan PAD
Billa, A. B. A., & Rois, I. (2023). development of halal tourism at the tourist destination of Aik Nyet, Buwun Sejati Village, West Lombok Regency. Jurnal Konstanta, 2(1), 213-227.
Bonita, S. (2022). BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB). Indonesia Journal of Business Law, 1(1), 1-6.
Hidayatullah,S.(2016). Kewenangan Negara Dan Kwajiban Subjek Hukum Perdata Dalam Hubungannya Dengan Hukum Pajak.Pranata Hukum. 11(1).
Imron Rizki,A. (2018). Self Assesment System sebagai dasar pungutan pajak di Indonesia. Jurnal Al-Adl Vol, 11(2).
Kusuma,A.I.(2016).Pengampunan pajak(tax amnesty) sebagai upaya optimalisasi fungsi pajak.inovasi, 12(2),270-280.
Mardiasmo.2016.Perpajakan.Yogyakarta:Edisi Revisi.Penerbit Cv Andi Offser
NOFIKA, L. F. (2022). Analisis Dampak Diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK. 03/2021 Terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto (Doctoral dissertation, Politeknik Keuangan Negara STAN).
Pudihang, S., Morasa, J., & Gamaliel, H. (2017). Mekanisme pemungutan pajak atas pemindahan hak pada jual beli tanah dan bangunan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(01).
Resmi,Siti.2014. perpajakan Teori dan kasus.EdisiDelapan.Salemba Empat.Jakarta Selatan https://www.bppkpd.com/penjelasan-uu-no-1-tahun-2022/HKPD
Suastika, I. N. (2021). Tata Cara Pemungutan Pajak dalam Perpektif Hukum Pajak. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 326-335..
Wahyuni, A. (2011). Tax Evasion: Dampak dari Self Assessment System. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 1(1).
Waluyo,W.B.I.,&Ilyas, W (2002) Perpajakan indonesia.jakarta :salemba Empat,5.
Republik Indonesia (2011) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
Republik Indonesia (2013). Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor 20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
Pajak daerah “Peraturan Daerah (PERDA) No 1 Tahun 2021 tentang pajak daerah
Bapenda Lombok Barat “sistem dan prosedur pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Lombok Barat