EFEKTIVITAS PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN WP OP MELALUI e-FILLING TERHADAP TARGET PENERIMAAN SPT TAHUNAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MATARAM TIMUR
Main Article Content
Abstract
Peranan pajak sangat penting dalam melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.Denyut nadi pembangunan di Indonesia bersumber dari APBN yang sebagian besar di topang dari penerimaan melalui sektor Perpajakan.Berdasarkan data APBN tahun 2018, pendapatan negara mencapai 1.894,7 triliun, dari jumlah tersebut sebesar 75% bersumber dari penerimaan perpajakan (DJP.Nusra,2018).Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah mengeluarkan salah satu kebijakan pelaporan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dengan system e-filin, yaitu suatu cara penyampaian SPTsecara elektronik yang dilakukan secara online dan real time.Sistem e-filling ini diharapkan membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk mempersiapkan,memproses,dan melaporkan SPT ke kantor pelayanan Pajak secara benar dan tepat waktu (Anonim, 2018)
Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini bertujuan untuk 1) mengetahui target dan realisasi Penyampaian SPT Tahunan dengan adanya e-Filling pada Kantor Pajak Pratama Mataram Timur, dan 2) mengetahui efektivitas penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filling di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur. Hasil PKL menunjukkan bahwa, 1) Secara umum target dan realisasi penerimaan SPT Tahunan terus meningkat dalam 3 tahun terkhir namun capaianya menunjukkan ada penurunan dari tahun 2017 ke 2018 yaitu dari 113,87 menjadi 99,60% sedangkan tahun 2018 ke 2019 capaiannya meningkat menjadi 105,10%. 2) selama tiga tahun terakhir (2017, 2018 dan 2019) penyampaian SPT Tahunan melalui e-Fillingsebagai berikut: a) pada tahun 2017 dinyatakan sangat efektif dengan persentase penerimaan SPT Tahunan WP OP tahun 2017 sebesar 113,88 %; b) Pada tahun 2018 penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filling sebesar 99.60%, dengan katagori efektif; c) tahun 2019 penyampaian SPT Tahunan WP OP melalui e-Filling mengalami peningkatan menjadi 105.10% atau termasuk dalam kriteria sangat efektif.
Article Details
References
Studi D III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis,Universitas
Mataram.
Anonim, 2011.“Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak”. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak
Anonim, 2018. “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan”,
Hasannudin, 2014. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Maluku Utara.
Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah Edisi Revisi. Salemba Empat, Jakarta.
Waluyo. 2011. Perpajakan Internasional. Jakarta ; Salemba Empat, Buku I
Resmi, Siti. 2013. Perpajakan : Teori dan Kasus. Jakarta : Salemba Empat,
Buku I.
---------------, 2013.Perpajakan:Teori dan Kasus. Jakarta ; Salemba Empat,
Buku II
Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Yogyakarta; ANDI.
Anonim, 2018. Cara Melaporkan SPT Ttahunan Onlinedengane-filing, https://tirto.id/