OPTIMALISASI KEPATUHAN PELAPORAN PPN MELALUI CORETAX DAN EFISIENSI PAJAK

Main Article Content

Herawati Khotmi
Suparlan
Elvina Setiawati

Abstract

Coretax terbilang baru bagi wajib pajak dikarenakan coretax mulai diperlakukan mulai Januari 2025 untuk pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Untuk itu dalam penelitian ini memiliki tujuan yaitu menguji pengaruh Implementasi Coretax, efisiensi dan literasi digital terhadap kepatuhan pelaporan PPN. Selain itu untuk menguji literasi pajak memperkuat hubungan antara implementasi coretax dengan kepatuhan pelaporan PPN, dan untuk menguji literasi pajak dapat memperkuat hubungan antara efisiensi pajak dengan kepatuhan pelaporan PPN. System coretax sebagai platform digital terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, khususnya PPN. Metode analisis yang digunakan yaitu menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) berbasis Partial Least Squares (PLS-SEM) dengan perangkat lunak SmartPLS 4.0. Hasil dari penelitian ini yaitu implementasi coretax tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pelaporan PPN, efisiensi pajak  berpengaruh terhadap kepatuhan pelaporan PPN. literasi digital berpengaruh terhadap kepatuhan pelaporan PPN, literasi digital dapat memperkuat hubungan antara implementasi coretax dengan kepatuhan pelaporan PPN, Literasi digital dapat memperkuat hubungan antara efisiensi pajak dengan kepatuhan wajib pajak.

Article Details

How to Cite
Herawati Khotmi, Suparlan, & Elvina Setiawati. (2025). OPTIMALISASI KEPATUHAN PELAPORAN PPN MELALUI CORETAX DAN EFISIENSI PAJAK. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 6(1), 1-18. https://doi.org/10.29303/jap.v6i1.110
Section
Articles

References

Afrina, C., Zulaikha, S. R., & Jumila, J. (2024). The Low Level of Digital Literacy in Indonesia: An Analysis of Online Media Content. Record and Library Journal, 10(2 SE-Literature Review), 374–387. https://doi.org/10.20473/rlj.V10-I2.2024.374-387
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Alm, J. (2019). What motivates tax compliance. Journal of Economic Surveys, 33(2), 353–388. https://doi.org/10.1111/JOES.12272
Antara News. (2023). KPP Pratama Mataram Barat Menggencarkan Sosialisasi Pemadanan NIK ke NPWP. 28 Januari 2023. https://mataram.antaranews.com/berita/252837/kpp-pratama-mataram-barat-menggencarkan-sosialisasi-pemadanan
Ayuningtyas, A., & Furqon, I. K. (2023). INTEGRASI NIK MENJADI NPWP DENGAN SISTEM SINGLE IDENTITY NUMBER (SIN) GUNA MENINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 3(3 SE-Articles), 64–71. https://doi.org/10.55606/jebaku.v3i3.2725
Badan Pusat Statistik. (2023). Catalog : 1101001. In Statistik Indonesia 2023 (Vol. 1101001). https://www.bps.go.id/publication/2020/04/29/e9011b3155d45d70823c141f/statistik-indonesia-2020.html
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan DJP Tahun 2022. https://pajak.go.id/sites/default/files/2023-12/Laporan Tahunan DJP 2022 - Bahasa.pdf
Fasmi, L., & Misra, F. (2014). Modernisasi sistem administrasi perpajakan dan tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(1), 76–87. https://doi.org/10.18202/JAMAL.2014.04.5007
Hair, J. F., Risher, J. J., Sarstedt, M., & Ringle, C. M. (2019). When to use and how to report the results of PLS-SEM. European Business Review, 31(1), 2–24. https://doi.org/10.1108/EBR-11-2018-0203
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Kominfo Rilis Status Literasi Digital Indonesia Tahun 2022. 02 Februari 2023. https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/berita-foto-kominfo-rilis-status-literasi-digital-indonesia-tahun-2022
Kholipah, S., Irawan, A., Audina, B. P., & Nuridah, S. (2024). Pengaruh Tingkat Kepercayaan Kepada Otoritas Pajak Dan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(1). https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i1.5785
Kirchler, E. (Ed.). (2007). Frontmatter. In The Economic Psychology of Tax Behaviour (pp. i–iv). Cambridge University Press. https://www.cambridge.org/core/product/8E30E22998424BCB8CC941F0DBC11E29
Pratiwi, W. P. A. E., & Supadmi, N. L. (2016). Pengaruh modernisasi sistem administrasi dan sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal Akuntansi, 15(1), 27–54.
Putri, N. P. P. S., Budiadnyani, N. P., Prena, G. Das, & Kusuma, P. S. A. J. (2025). Pengaruh Insentif Pajak, Sanksi Pajak, dan Modernisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM di Kota Denpasar: Sosialisasi Perpajakan sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 25(2 SE-Articles). https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap/article/view/13616
Sandford, C. (1995). Tax compliance costs : measurement and policy. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:167137546
Sulistyowati, M., & Nuryati, N. (2024). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK, SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN, TAX AMNESTY DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Kasus pada KPP Pratama Surakarta). Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 24(2 SE-Articles). https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap/article/view/12489
Toropova, I., Kotova, O., & Novikova, N. (2022). Transformation of tax administration in the digital economy. Vestnik Altajskoj Akademii Èkonomiki i Prava, 2(№11 2022), 363–368. https://doi.org/10.17513/vaael.2575