PEMENUHAN KEWAJIBAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING OLEH PT. JASA PRIMA LOGISTIK PADA BULOG DI BAWAH ANAK PERUSAHAAN PERUM BULOG DIVRE NTB
Main Article Content
Abstract
Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak yang dapat memberikan andil yang cukup besar adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight forwarding serta untuk membandingkan teori menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dengan peraktik yang diterapkan pada Perum BULOG Divre NTB khususnya tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23.
Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding dipotong oleh Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB selaku pihak ketiga antara pemberi penghasilaan dan penerima penghasilan, dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan atau pada saat jatuh tempo pembayaran. Selanjutnya Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB melakukan penyetoran pajak dengan menggunakan aplikasi e-Billing dan memebayar pajak terutang di Kantor POS atau Bank Persepsi, serta melakukan pelapoan melalui situs Djp Online dengan E-form.
Berdasarkan pembahasan penelitian ini, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yang berkaitan dengan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sebagai berikut: Perhitungan besaran PPh Pasal 23 atas jasa Fright Forwarding pada BULOG sudah sesuai dengan tarif yang telah di ataur pada pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008, Pelaksanaan Pemotonga PPh Pasal 23 atas jasa Freight Forwar pada Perum BULOG sudah sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Mentri Keuangan 141/PMK.03/2015., Prosedur penyetoran PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Prosedur Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan melaporkannya melalui situs DJP Online dengan E-Form.
Setelah dilakukannya perbandingan anatara Undang-Undang dan Peraturan Mentri Keuangan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG divre NTB tidak ditemukan perbedaan pelaksanaan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atau sudah sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan Mentri Keuangan, akan tetapi lebih baiknya Perum BULOG tetap melakukan kegiatan ini secaro konsisten dan di tingkatkan agar tercapainya kelancaran Penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 23 sebagai motivasi bagi Wajib Pajak.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anonim. 2021, Buku Pedoman Praktek Kerja Lapangan (PKL), 2021 Akademik D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Mataram (Diakses pada 23 Februari 2021)
Anonim.2019,”Perpajakan”https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya (Diakses pada 23 Februari 2021)
Republik Indonesia 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tanggal 23 September 2008 Tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia 2015, Peraturan Mentri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hyruf c angka 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Republik Indonesia 2014, Peraturan Mentri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran paja