PERLAKUAN INSENTIF WAJIB PAJAK UMKM TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 (TARIF PAJAK 0,5%) PADA CV.RINJANI EKA PERSADA MELALUI KONSULTAN FARIDAH, SE. KOTA MATARAM

Main Article Content

Sukmawati Fadilah
Titi Yuniarti

Abstract

Judul dari penelitian ini Perlakuan Insentif Wajib Pajak UMKM Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 (Tarif Pajak 0,5%) Pada CV. Rinjani Eka Persada Melalui Konsultan Faridah , SE. Kota Mataram”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlakuan insentif wajib pajak UMKM terhadap penerapan peraturan pemerintah No.23 tahun 2018 (tarif pajak 0,5%) yang di kuasakan pada konsultan.


Berdasarkan hasil dari pembahasan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-09/PMK,03/2021 tentang insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dan diperpanjang dalam PMK-82/PMK.03/2021 Terhitung dari bulan jan-des 2021. Adapun subjek pajak yang dikenakan UMKM yakni orang pribadi dan badan usaha (PT, CV, Firma, dan Koperasi) yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 M Setahun dan sudah terdaftar dalam UMKM dan mempunyai NPWP. Dalam PMK 82/PMK.03/2021 Ada 6 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021,salah satunya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dalam hal ini , CV. Renjani Eka Persada mengikuti program pemerintah yakni insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dimana pajaknya dikuasakan oleh Konsultan Faridah,SE. pada kantor Konsultan faridah, SE. dan hanya 1 (satu) UMKM yang ikut program pemerintah yakni CV. Rinjani Eka Persada.

Article Details

How to Cite
Fadilah, S., & Yuniarti, T. (2022). PERLAKUAN INSENTIF WAJIB PAJAK UMKM TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 (TARIF PAJAK 0,5%) PADA CV.RINJANI EKA PERSADA MELALUI KONSULTAN FARIDAH, SE. KOTA MATARAM . Jurnal Aplikasi Perpajakan, 3(1). https://doi.org/10.29303/jap.v3i1.28
Section
Articles

References

Anonim, 2022,”Buku Pedoman Praktek Kerja Lapangan (PKL)”, program Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram.
Anonim, 2013, “Pajak Penghasilan Final atau Tidak Final PPh”, pada 20 maret 2022, http://tanyapajak1.wordpress.com
Anonim, 2018,”Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018”, diakses pada tanggal 20 februari 2022 https://www.muliadi.co.id/file_download/peraturan_djp
Anonim, 2022, “Pengertian Pajak Penghasilan Final”, Pada 18 februari 2022, https://klikpajak.id/blog/pengertian-pajak-penghasilan-final-pph-final/
Anonim, 2022, “Pengertian Pajak UMKM”, diakses tanggal 20 februari 2022. https://pajaknesia.id/memahami-pajak-umkm/
Anonim, 2022, “Pengertian Insentif Pajak”, diakses tanggal 20 februari 2022. (https://www.pajak.com/pwf/mengenal-insentif-pajak-di-masa-pandemibagi-pelaku-umkm/)
Faris Rustian, 2021, “Penjelasan Tentang Pajak UMKM”, diakses pada tanggal 20 februari https://youtu.be/dL6jztFdA3
Mardiasmo, 2022, “perpajakan” Edisi Terbaru 2018, Penerbit Andi Yogyakarta, diakses pada 19 februari 2022.
Siti Resmi, 2022, “Pepajakan Teori & Kasus” Edisi 10 buku 1 2017, Penerbit Salemba Empat Jakarta, diakses pada 17 februari 2022.
Waluyo, 2017,“Perpajakan Indonesia” Edisi 12 Buku 1. Jakarta. Salemba Empat