BESARAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) UNTUK KENDARAAN JENIS MOBIL PENUMPANG DI UNIT PELAYANAN TEKNIS BADAN (UPTB) UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH (UPPD) GERUNG

Main Article Content

Lalu Kemas Patranadi .
Baiq Ismiwati

Abstract

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki jumlah kendaraan yang terus meningkat, sehingga pengelolaan pajak yang transparan dan sesuai regulasi menjadi hal yang penting. Laporan magang ini dilaksanakan di Unit Pelayanan Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB- UPPD) Gerung, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme perhitungan PKB khususnya pada kendaraan jenis mobil penumpang yang meliputi kategori sedan, jeep, dan minibus. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa perhitungan PKB dilakukan berdasarkan rumus: PKB = NJKB x Bobot x Tarif dengan tarif dasar sebesar 1,025% dan bobot kendaraan penumpang bervariasi: 1,025 untuk sedan serta 1,05 untuk jeep dan minibus. Perbedaan bobot dan nilai jual kendaraan berpengaruh terhadap besaran pajak, yang menunjukkan adanya keseimbangan antara fungsi kendaraan, nilai ekonomis, dan dampaknya terhadap infrastruktur jalan.

Article Details

How to Cite
., L. K. P., & Baiq Ismiwati. (2025). BESARAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) UNTUK KENDARAAN JENIS MOBIL PENUMPANG DI UNIT PELAYANAN TEKNIS BADAN (UPTB) UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH (UPPD) GERUNG. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 6(2), 1-16. https://doi.org/10.29303/jap.v6i2.443
Section
Articles

References

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2024). Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mataram Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2024). Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Mataram: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (2025). Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025. Mataram: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Efrianti, Y., & Munawar, A. (2014). Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Pertahunan. ResearchGate.
https://www.researchgate.net/publication/Prosedur_Pembayaran_Pajak_Kendara an_Bermotor_Pertahunan
Herwinarni, Y., & Anggraeni, A. R. (2016). Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Akuntabilitas Pelayanan Publik terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Perpajakan, 8(2), 45–58.
Indrayanti, A. M., & Rahayu, A. Y. S. (2022). Mekanisme Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(3), 233–241.
Kurniawan, P. C. (2019). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2017: Studi pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah DIY. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 1(2), 56–67.
Lazuardi, M. H. (2021). Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor Dikaji dari Prinsip Pencemar Membayar. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI), 7(1), 112–129.
Masabare, A. (2017). Praktek Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Nenggapratama Internusantara. Repository Politeknik Negeri Manado (POLIMDO).
Maya, T. W. (2016). Mekanisme Penghitungan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Kantor SAMSAT Kota Padang. Skripsi. Universitas Andalas.
Rizal, Y., & Hidayah, M. (2018). Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di SAMSAT Aceh Timur terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Ekonomi, 5(2), 87–98.

Wibisono, A., & Sriningsih, S. (2020). Mekanisme Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengenaan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor UPTB- UPPD Lombok Barat. Jurnal Aplikasi Perpajakan (JAP), 1(1), 1–10. https://jap.unram.ac.id