ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN(PPH)PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA BPKAD PROVINSI NTB TAHUN 2025

Main Article Content

Suparlan .
Fazilatun Nisa

Abstract

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan komponen penting dalam
penerimaan negara yang dikenakan atas penghasilan pegawai, sehingga akurasi
perhitungan dan ketepatan pelaporan menjadi faktor kunci dalam mendukung tata kelola
pemerintahan yang akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi
perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan
pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Nusa Tenggara
Barat Tahun 2025. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan
memanfaatkan data primer dan sekunder terkait penghasilan pegawai, komponen
pengurang, serta prosedur pelaporan melalui sistem perpajakan digital.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perhitungan PPh Pasal 21 di BPKAD
NTB telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, PMK, dan
standar pelaporan Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh komponen gaji pegawai, termasuk
tunjangan tetap, honorarium, dan iuran pensiun, dihitung secara sistematis untuk
menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebelum menerapkan tarif pajak yang berlaku.
BPKAD juga menerapkan teknologi perpajakan berbasis sistem seperti Coretax dan e
Bupot untuk memastikan ketepatan penyetoran dan pelaporan SPT Masa serta Bukti
Potong pegawai. Proses administrasi perpajakan berjalan efektif, ditunjukkan dengan
kerapian data, ketepatan waktu pelaporan, serta kesesuaian prosedur dengan peraturan
perpajakan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi PPh Pasal 21 pada BPKAD
Provinsi NTB telah dilaksanakan dengan baik, akurat, dan sesuai ketentuan. Pemanfaatan
teknologi pelaporan pajak serta komitmen instansi terhadap tata kelola keuangan yang
transparan berkontribusi pada meningkatnya kualitas administrasi perpajakan daerah.
Meski demikian, perubahan regulasi dan tingginya kebutuhan pengelolaan data pegawai
menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk memastikan keberlanjutan
kepatuhan perpajakan di masa mendatang.

Article Details

How to Cite
., S., & Fazilatun Nisa. (2025). ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN(PPH)PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA BPKAD PROVINSI NTB TAHUN 2025. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 6(2), 1-14. https://doi.org/10.29303/jap.v6i2.445
Section
Articles

References

Aisy, F. A., Piliang, H. Y., & Saradila, R. (2025). Persepsi dan Pemahaman Wajib Pajak terhadap Implementasi PPh Pasal 21: Studi Fenomenologis pada Pekerja Sektor Formal di Kota Medan. 11331–11343.
Andra Tersiana, dkk. (2024). Analisis perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 pada Pegawai Negeri Sipil di MTsN 2 Bukittinggi. Jurnal Menara Ilmu.
Berlianto, A. S. (2022). Implementasi Hukum Pajak dan Pemungutan Pajak Bagi. VI(2), 415–420.
Dai, R. A. (2018). Analisis perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 pada karyawan tetap PT. Mega Jasakelola. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern.
Dewi, M. (2024). Analisis Perhitungan dan Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pelaporannya. 1(4), 105–116.
Hanggara, D. W. (2025). Pengaruh Tarif PPh21 dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan WP OP Karyawan. Prosiding/seminar.
Ilmiah, J., & Dan, E. (2025). Analisis Peran Pemerintah dalam Perekonomian Nasional melalui Tiga Fungsi Utama Fiskal: Alokasi, Distribusi, dan Stabilitas. 3(6), 408–416.
Ismail, M. D. W. I. W. (2021). Analisis penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 terkait PPh Pasal 21. Repository UPM.
Jurnal, J., Mea, I., Wisnu, C., & Affardi, P. (2024). Dampak dan Tantangan Penerapan Pajak Digital di Indonesia: Studi Kasus PT SII dan PT T JIMEA.
Lim, S. A., Studi, P., & Politeknik, A. (2024). Sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata. 16(58), 119–136.
Mantiri, J. N., Tullung, J. E., Suoth, C., Morasa, J., Tirayoh, V., Mantiri, J. N., & Tullung, J. E. (2022). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Minahasa. Jurnal EMBA, 10(1), 917–925.
Melati, M. A. (2023). Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat. 4(1).
Nabilani, S., & Damayanti, R. (2025). E-commerce dan Pajak: Bagaimana Peraturan Pajak Beradaptasi dengan Era Digital? 2(1), 18–25.
Pajak, P., Pph, P., Atas, P., & Winarsih, E. (2022). Evaluasi Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Karyawan Tetap (Studi Kasus PT Pegadaian Kanwil VI Makassar). 1(2), 27–34.
Ramadhani, & Nugroho. (2019). Studi tentang Pengaruh PPh 21 pada Pendapatan Karyawan dan Kepatuhan. Jurnal (lokal).
Runtuwene, T. L., Waney, J., Amelia, T., & Langi, C. (2023). Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak berdasarkan Peraturan Perpajakan pada Perum BULOG Kanwil. 7(2), 54–65.
Vandika, D., & Rofiqurrahman, R. (2025). Dampak Kebijakan Pajak Penghasilan PPh 21 terhadap Beban Pajak Karyawan di Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis.
Zahana Rizka. (2020). Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21. E-Journal Unsrat.