Penerapan Aplikasi E-Sts Dalam Upaya Meningkatkan Realisasi Retribusi Daerah Pada Kantor Bappenda Provinsi NTB

Main Article Content

I Dewa Gede Eka Cipta Darma
Nurabiah

Abstract

Pada sistem pengoperasian yang otomatis dengan sistem komputerisasi atau format yang dapat dibaca oleh komputer. Sehingga aplikasi memudahkan pengguna untuk mempelajari dan menggunakannya dan menguntungkan maka pada kantor Bappenda Provinsi NTB di butuhkan sebuah aplikasi Elektronik Surat tanda setoran yang disebut dengan E-STS. Adapun tujuan di laksanakan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan APLIKASI E-STS dalam upaya meningkatkan realisasi retribusi daerah pada BAPPENDA PROVENSI NTB. Serta untuk mengetahui tata cara atau skema E-STS dalam retribusi kantor BAPPENDA PROVINSI NTB. Pelaksanaan penelitian yang dilaksanakan pada KANTOR BAPPENDA PROVINSI NTB. Berdasarkan hasil penelitian di BAPPENDA PROVINSI NTB disimpulkan: Tata cara/skema E-STS yang pertama melakukan pembuatan bukti penerimaan (BP) diguankan untuk mencatat, menyimpan dan mengelolah transaksi. Kedua melakukan pembuatan surat tanda setoran (STS) yang bedasarkan bukti peneriman. Ketiga melakukan pemerisan data (BP) digunakan untuk mengelompokan data atau memeriksa. Keempat pemeriksaan data (STS) untuk memeriksa data apakah sudah di verifikasi oleh bank. Kelima melakukan pencetakan STS.Keenam melakukan peneyetoran.Ketujuh bank melakukan validasi,penerapan Elektronik sistem surat tanda setoran (E-STS) Membantu untuk Mempercepat proses pekerjaan meningkatkan realisasi retribusi daerah pada pendapatan daerah NTB dari tahun 2020 sampai 2021di Bagian retribusi NTB.

Article Details

How to Cite
Darma, I. D. G. E. C., & Nurabiah, N. (2022). Penerapan Aplikasi E-Sts Dalam Upaya Meningkatkan Realisasi Retribusi Daerah Pada Kantor Bappenda Provinsi NTB. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 3(2), 53-80. https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.46
Section
Articles

References

Ahmad Yani, 2004. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Anonim, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah.
Anonim,2018. ”Peraturan Daerah Provensi Nusa Tenggara Barat Nomor 5Tahun 2018 Tentang Restribusi Daerah”Mataram
Anonim,2021” aplikasi Elektronik-Surat Tanda Setoran Mataram.
Josef, Riwu Kaho, 1997. Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia, GrafindoPersada. Jakarta, hlm. 52
Mardiasmo. 2004. Peretribusian. Penerbit Andi: Yogyakarta.
Siahaan, Marihot Pahala, 2016. “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” Jakarta: PT Raja Grafindo.
Sudaryo, Yoyo, et. all. 2017. ”Keuangan di Era Otonomi Daerah”. Yogyakarta: Andi.
Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 .Op.Cit. Pasal 1 Angka 64.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.Tentang Pedoman tata cara penghapusan piutang Retribusi daerah yang kedaluwarsa.
Windhu, Putra. 2018. ”Tata Kelola Ekonomi Keuangan Daerah” Depok: Rajawali Pers.