ANALISIS EFEKTIVITAS PAJAK PARKIR DAN RETRIBUSI PARKIR SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2017-2021

Main Article Content

Halimatussadiyah Algadri
Abdul Manan
Siti Fatimah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Efektivitas dan Kontribusi Pajak Parkir dan Retribusi Parkir di Kota Mataram Tahun 2017-2021 serta Trend Penerimaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir di Kota Mataram untuk 5 tahun mendatang. Teknik Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan Rasio Efektivitas dan Rasio Kontribusi serta Metode Least square untuk menghitung Trend Penerimaan. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata persentase keefektifan pajak parkir di Kota Mataram Tahun 2017-2021 termasuk kriteria efektif dan retribusi parkir termasuk kriteria tidak efektif, sedangkan kontribusi pajak parkir dan retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah Kota Mataram Tahun 2017-2021 ini keduanya termasuk dalam kriteria sangat kurang. Hasil analisis trend penerimaan pajak parkir di Kota Mataram untuk 5 tahun mendatang menunjukkan mengalami penurunan, sebaliknya trend penerimaan retribusi parkir menunjukkan kenaikan.

Article Details

How to Cite
Algadri, H., Manan, A., & Fatimah, S. (2023). ANALISIS EFEKTIVITAS PAJAK PARKIR DAN RETRIBUSI PARKIR SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2017-2021. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 3(2), 117-127. https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.48
Section
Articles

References

Adistie, G. R. (2020). Analisis Trend Atas Kontribusi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sidoarjo Periode Tahun 2012-2016. Liability, Vol. 02, N, 90–105.
Ahmad, Y. (2013). Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia-Edisi Revisi. Rajawali Pers.
Aisyah, Dian, Eko Madyo Sutanto, dan T. P. A. (2019). Analisis Tren Pajak Daerah Kota Surakarta Tahun 2013-2016 (Studi Kasus Di BPPKAD Kota Surakarta). Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan, Volume 12/.
Atmaja, L. S. (2009). Statistika Untuk Bisnis dan Ekonomi. Andi Offset.
Depdagri. 1997. Kepmendagri No.690.900.327,1996, Tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak (2013). Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta.
Firdausy, C. M. (2018). Kebijakan & Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam Pembangunan Nasional. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Halim, A. (2002). Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat.
Handayaningrat, S. (1985). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta : Gunung Agung.
Hayati, S. (2016). Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Retribusi Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Seruyan. Jurnal Terapan Manajemen Dan Bisnis.
Jdih Mataram Kota. 2017. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Kota Mataram
Jdih Mataram Kota. 2018. Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir. Kota Mataram.
Jdih Mataram Kota. 2016. Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir. Kota Mataram.
Mahmudi. (2010). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. UPP STIM YKPN.
Pemerintah Indonesia. 1997. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran RI Tahun 1997, No. 17. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lembaran RI Tahun 1999, No. 4. Jakarta: Kementerian Keuangan
Pemerintah Indonesia. 2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lembaran RI Tahun 2022, No. 12. Jakarta: Kementerian Keuangan
Pemerintah Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lembaran RI Tahun 2004, No. 4. Jakarta: Kementerian Keuangan
Pemerintah Indonesia. 2000. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Lembaran RI Tahun 2000, No. 5. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran RI Tahun 2009, No. 3. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Lembaran RI Tahun 2004, No. 185. Jakarta
Putri, R. W. (2016). Analisis Kontibusi Retribusi Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang. JESP, Vol. 8 No.
S.Meilala, T. (2008). Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Semesta Media.
Samosir, M. S. (2019). Analisis Potensi, Efektivitas, dan Efisiensi Retribusi Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka. Jurnal Projemen UNIPA Moumere, Vol. 6 No., Page 65-81.
Selvia, Y. (2019). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Vol. 2 No.2 (2019): PROSIDING SEMINAR HASIL PENELITIAN.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Suot, C. G., Kawung, G. M. V., & Tumilaar, R. (2021). Pengaruh Sektor Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Manado. Jurnal EMBA, 9(1).
Taroreh, G. (2022). Analisis Efektivitas Dan Kontibusi Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), Vol. 5 No.