PENGARUH PELAYANAN FISKUS, SOSIALISASI PERPAJAKAN, DAN PEMAHAMAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Main Article Content

Sahrul Ihsan -
Ahmad Murad

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelayanan fiskus, sosialisasi perpajakan, dan pemahaman pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Lombok Timur. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 70 responden. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan fiskus, sosialisasi perpajakan, dan pemahaman pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, baik secara parsial maupun simultan. Pemahaman pajak menjadi variabel yang paling dominan memengaruhi kepatuhan. Penelitian ini memberikan implikasi praktis bagi otoritas pajak dalam merumuskan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui peningkatan kualitas pelayanan, efektivitas sosialisasi, dan penguatan literasi perpajakan masyarakat.

Article Details

How to Cite
-, S. I., & Ahmad Murad. (2025). PENGARUH PELAYANAN FISKUS, SOSIALISASI PERPAJAKAN, DAN PEMAHAMAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 6(2), 1-9. https://doi.org/10.29303/jap.v6i2.499
Section
Articles

References

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Alm, J., & Torgler, B. (2011). Do ethics matter? Tax compliance and morality. Journal of Business Ethics, 101(4), 635–651.
Arum, H. P. (2012). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi, 4(2), 1–15.
Dewi, S. R., & Jati, I. K. (2018). Pengaruh sosialisasi perpajakan, pemahaman pajak, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 22(2), 1015–1042.
James, S., & Alley, C. (2002). Tax compliance, self-assessment and tax administration. Journal of Finance and Management in Public Services, 2(2), 27–42.
Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210–225.
Kurniawan, A., & Pratiwi, R. (2020). Pengaruh pelayanan fiskus dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21(1), 55–66.
Mustikasari, E. (2007). Kajian empiris tentang kepatuhan wajib pajak badan di Indonesia. Simposium Nasional Akuntansi X.
Putri, A. R., & Setiawan, D. (2019). Pengaruh sosialisasi perpajakan dan pemahaman pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 20(1), 45–56.
Rahayu, S. K., & Lingga, I. S. (2009). Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, 1(2), 119–138.
Saad, N. (2014). Tax knowledge, tax complexity and tax compliance. Procedia – Social and Behavioral Sciences, 109, 1069–1075.
Sari, D. P., & Fidiana. (2017). Pengaruh pemahaman pajak, kesadaran wajib pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 6(4), 1–18.
Slemrod, J. (2007). Cheating ourselves: The economics of tax evasion. Journal of Economic Perspectives, 21(1), 25–48.
Torgler, B. (2005). Tax morale and direct democracy. European Journal of Political Economy, 21(2), 525–531.
Widayati, & Nurlis. (2010). Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 21(1), 1–15.
Yadnyana, I. K., & Sudiksa, I. B. (2011). Pengaruh moral pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 6(2), 45–58.