EFEKTIVITAS POJOK PAJAK PADA PELAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN MELALUI E-FILING

Main Article Content

D. Tialurra Della Nabila
Siti Fatimah

Abstract

Sejak tahun 2015, Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-Filing. Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pelayanan adalah dengan melaksanakan layanan Pojok Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan efektivitas Pojok Pajak yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Mataram Barat pada pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Universitas Mataram melalui e-Filing. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dan teknik pengumpulan data berupa dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menyatakan bahwa Pojok Pajak efektif dalam membantu Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Article Details

How to Cite
Della Nabila, D. T., & Siti Fatimah. (2020). EFEKTIVITAS POJOK PAJAK PADA PELAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN MELALUI E-FILING. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 1(1), 43 - 49. https://doi.org/10.29303/jap.v1i1.5
Section
Articles

References

Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 23/PJ/2016 Tentang Layanan Pajak Di Luar Kantor Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Diunduh tanggal 15 Januari 2020, https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/PER%20-%2023.PJ_.2016.pdf
Direktorat Jenderal Pajak. 2019. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Diunduh tanggal 15 Januari 2020,https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=16614
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2015. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing. Diunduh tanggal 27 Januari 2019, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15975
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2019. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara / Prajurit Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing. Diunduh tanggal 15 Januari 2020, https://jdih.menpan.go.id/puu-890-Surat%20Edaran%20Menpan.html
Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogjakarta: Pembaharuan.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Diunduh tanggal 15 Januari 2020, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=13752
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Diunduh tanggal 15 Januari 2020, http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=13430