PERBANDINGAN PENGGUNAAN METODE GROSS DAN METODE GROSS UP DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN 21 DAMPAKNYA TERHADAP BEBAN DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT MUDA JAYA BERSAMA MELALUI IBS CONSULTING
Main Article Content
Abstract
Laporan PKL dengan judul : “Perbandingan Penggunaan Metode Gross Dan Metode Gross Up Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Dampaknya Terhadap Beban Dan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Muda Jaya Bersama Melalui IBS Consulting”.Bertujuan untuk mengetahui tentang penggunaan metode gross dan metode gross up dalam menghitung pajak penghasilan 21. Untuk membandingkan teori yang sudah dipelajari selama bangku perkulihan dengan praktik lapangan selama menjalankan PKL.
Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di PT.IBS Consulting yang beralamat di jalan Pangeran Diponegoro, Komplek Pertokoan Rangkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Penulis melaksanakan PKL kurang lebih selama 2 bulan yakni dari tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan 13 April 2023. Kegiatan penulis selama PKL adalah ikut serta membantu memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan melalui Kuasa Konsultan di PT. IBS Consulting terkhusus PT. Muda Jaya Bersama dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kata Kunci : Perbandingan, Gross, Gross Up
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Metode Gross, Net dan Gross Up serta dampak terhadap beban Pajak Penghasilan Badan PT Dredolf Indonesia”, Jurnal Perpajakan, 11(1):107
Anjarwati, V.,& Veny, V, 2021, “Perbandingan pajak penghasilan pasal 21 metode gross up, gross, dan net basis terhadap pajak penghasilan badan”, Journal of Public Auditing and Financial Management,1(2), 102.
Anonim, 2021, Republik Indonesia. Undang- undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Anonim, 2023,“Buku Pedoman Praktek Kerja Lapangan”, 2023 Program.
Bakeuda, 2021,” Fungsi, Manfaat dan Jenis Pajak untuk Pembangunan Negara”, dikutip tanggal 22 Februari 2023 jam
11.00 WITA https://bakeuda.agamkab.go.id/Home/vie w/22
Hipajak, 2023, “Apa itu Pajak Penghasilan “, dikutip tanggal 23 Februari 2023 jam 9.30 WITA https://www.hipajak.id/artikel-apa- itu-pajak-penghasilan-pph
Mardiasmo, 2019, “Perpajakan”, Edisi 2019, Andi, Yogyakarta.
Muhammad Zamroni, 2015, “Analisi Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Karyawan pada PT X “ ,hal.2.
Pohan,C.A, 2013, “Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis”, Edisi Revisi, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Suandy, Erly, 2019, “Perencanaan Pajak”, Edisi 4, Jakarta, Selemba Empat
Nuril Hidayah, 2023, “Cara Menghitung Pajak Penghasilan Menggunkan Metode Gross Up PPh 21”, dikutip tanggal 10 April 2023 jam 15.00 WITA
https://mekari.com/blog/metode-gross-up-pph-
21/