PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS PENGALIHAN HAK TANAH/BANGUNAN PADA PT. SALVA INTI PROPERTY DEVELOOPER DAN REAL ESTATE
Main Article Content
Abstract
- Salva Inti Property adalah salah satu Perusahaan yang berizin bergerak dibidang pengembangan perumahan dan pertokoan terbesar di NTB, tentu memiliki kewajiban sebagai untuk menghitung, melaporkan dan menyetorkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang diperolehnya berdasarkan With Holding System yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia.
Adapun tujuan penyusunan laporan ini antara lain yaitu untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan serta dampak atau konsekuensi atas kekliruan dalam penerapan PPh Final pada PT. Salva Inti Property. Perhitungan dan pelaporan PPh Final pasal 4 ayat (2) yang diterapkan PT. Salva Inti Property telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yaitu menurut Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat(2) atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan. Kesalahan dalam penerapan PPh Final pasal 4 ayat (2) mengakibatkan adanya sanksi dan denda administrasi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hersen Stefanus. (2017). Pajakpenghasilanpasal final zentaxes.blogspot.co.id/2016/05/perubahan-pph-final.Diakses 7 Februari 2017.
HS.Munawir. 1995. Perpajakan di Indonesia. Jakarta: Gramedia
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-4-ayat-2.html
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016, tentang Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan.
Priantara, Diaz. (2013). Perpajakan Indonesia Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media.
Purwono, Herry. (2010). Dasar-dasar perpajakan & akuntansi pajak. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Raharjdo, Budi dan Mila Mumpuni. 2014. Cermat dan Tepat Memoton/Memungut Pajak. Jakarta: CV. Eko Jaya.
Resmi Siti. 2003. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat
Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Pengasilan
Wikipedia Indonesia. 2015. Pajak. https://id..wikipedia.org/wiki/pajak.www.pajak.go.id
Yunita, Senli. 2013. “analisis penerapan pajak dengan withoulding tax system terhadap pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 pada PT. Bank OCBC NISP Kota Palembang.”Skripsi Akuntansi.