MEKANISME PEMUNGUTAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 (DUA) PLAT MERAH DI KANTOR UPTB-UPPD SAMSAT GERUNG

Main Article Content

Anisa Nikita Tul Ajijah

Abstract

Kegiatan ini mengambil judul MEKANISME PEMUNGUTAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 (DUA) PLAT MERAH DI KANTOR UPTB-UPDD SAMSAT GERUNG bertujuan untuk mengetahui sistem pemungutan denda pajak kendaraan bermotor plat merah pada Unit Pelaksanaa Teknis Badan – Unit pelayanan Pajak Daerah ( UPTB-UPPD) Gerung Lombok Barat.


      Magang ini dilaksanakan pada tanggal 5 September s/d 5 Desember 2023, dan dimulai pada pukul 07.30 sampai dengan 14.30, dengan jam kerja selama 6 hari, kegiatan selama magang adalah mengelompokkan data notice pajak kendaraan bermotor, pengalbuman notice pajak kendaraan bermotor, potensi kendaraan daftar ulang roda dua/roda empat membuat pada kantor UPTB-UPPD Gerung Lombok Barat.


      Penghitungan PKB dapat dibuktikan dari SKPD notice pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam perhitungan ( NJKB x TARIF = DPPKB ( Dasar pengenaan pokok kendaraan bermotor ) PKB = DPPKB x TARIF = PKB (pajak kendaraan bermotor ). Dari magang yang dilakukan oleh penulis, dapat mengetahui prosedur perhitungan pajak kendaraan bermotor roda dua atau empat perbandingan secara teori dan praktek. Adapun alur mekanisme pemungutan denda PKB plat merah :



  1. Pendataan Keterlambatan PKB

  2. Memberi Surat Teguran

  3. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Mendatangi Kantor Samsat

  4. Setelah Mendatangi Kantor Samsat WP Diarahkan Menuju ke Bagian Pelayanan, Serta Membawa STNK Untuk Dicek

  5. Kemudian Bagian Pelayanan Melakukan Pengecekan STNK

  6. Dan Menghitung Pajak Terhutang

  7. Setelah Menghitung WP Membayar Pajak Terhutangnya, dan Bagian Pelayanan Pun Membuat Notice Pajak atau Bukti Pembayaran

  8. Setelah itu WP Menuju Ke Loket Pembayaran Untuk Melakukan Transaki

  9. Setelah Melakukan Proses Transaksi Pembayaran WP Diarahkan Lagi Menuju Ke Loket Yang Terakhir Yaitu Loket Penerbitan STNK Untuk Mengambil STNK Yang Baru.


       Selanjutnya untuk meningkatkan pelayanan pembayaran PKB khusus plat merah, serta penerapan pemungutan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) roda 2 (plat merah) pada kantor UPTB-UPPD Gerung Lombok Barat yaitu tetap mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan metode pemungutan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).

Article Details

How to Cite
Ajijah, A. N. T. (2023). MEKANISME PEMUNGUTAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 (DUA) PLAT MERAH DI KANTOR UPTB-UPPD SAMSAT GERUNG. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 4(2), 50-74. https://doi.org/10.29303/jap.v4i2.64
Section
Articles

References

Anonim. 2009. “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” Novindo. Pustaka Mandiri: Jakarta.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang “Pajak Daerah”
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 41 Tahun 2023 tentang “Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor”
Resmi, Siti. 2016. “Perpajakan Teori dan Kasus” Edisi Ketiga, Jakarta, Salemba Empat
Waluyo. 2017. “Perpajakan Indonesia” Buku Satu dan Dua. Jakarta: Salemba Empat.