STRATEGI DAN TANTANGAN PERPAJKAN DIGITAL DI INDONESIA: PENDEKATAN HUKUM DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Main Article Content

Alia Herawati Kurniawan

Abstract

Penelitian ini membahas tantangan dan upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia pada era digital. Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, pemerintah menghadapi kendala seperti rendahnya kesadaran pajak, kompleksitas regulasi, serta keterbatasan teknologi dan pengawasan. Upaya yang dilakukan meliputi modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui digitalisasi, edukasi dan sosialisasi perpajakan, serta penegakan hukum yang lebih tegas dan adil. Hasilnya menunjukkan bahwa kombinasi strategi pelayanan yang ramah, transparan, dan teknologi canggih dapat menjadi acuan dalam merancang kebijakan perpajakan yang adaptif dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan nasional. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan sistem perpajakan digital yang inklusif dan berkelanjutan, serta peningkatan literasi pajak digital untuk mendukung transformasi perpajakan yang adil dan efisien di Indonesia. 

Article Details

How to Cite
Herawati Kurniawan, A. (2025). STRATEGI DAN TANTANGAN PERPAJKAN DIGITAL DI INDONESIA: PENDEKATAN HUKUM DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 6(1), 1-13. https://doi.org/10.29303/jap.v6i1.96
Section
Articles

References

Andriyani, D., & Wibowo, R. (2020). Regulasi perpajakan digital di Indonesia: Tinjauan aspek enforcement dan komprehensif. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 12(1).
Bawono, K. (2023). Efektivitas mekanisme penegakan pajak digital di Indonesia. Jurnal Perpajakan Indonesia, 15(2).
Berlianto, A. S., dan Taun. (2022). Implementasi Hukum Pajak dan Pemungutan Pajak bagi Kesejahteraan Sosial Rakyat Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, 6(2).
Danny Darussalam Tax Centre. (2023). Analisis efektivitas sanksi perpajakan digital di Indonesia. Jakarta: DDTC.
Deloitte. (2020). Digital tax landscape: A global perspective on indirect taxes. https://www.deloitte.com. Diakses pada 12 Mei 2025.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Transformasi Digital DJP Melalui Core Tax Administration System. https://www.pajak.go.id. Diakses pada 18 Mei 2025.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Pajak atas usaha ekonomi digital terkini: 31,05 triliun. https://www.pajak.go.id. Diakses pada 18 Mei 2025.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pajak atas Aset Digital. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Laporan penerimaan pajak dari transaksi digital tahun 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hanafi, Sahal. (2023). Konsep Idealisasi Penegakan Hukum Pajal Dengan Eliminasi Administrative Penal Law Terhadap Pelanggaran Pajak di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 1(4).
Harahap, R. (2021). Penegakan hukum pajak digital: Tantangan dan strategi. Jurnal Hukum & Teknologi, 8(2).
James, S., & Alley, C. (2002). Tax compliance, self-assessment and tax administration. Journal of Finance and Management in Public Services, 2(2).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Penegakan Pajak Digital. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Statistik penerimaan pajak Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id. Diakses pada 16 Mei 2025.
Kontrakhukum.com. (2024). Pahami aturan perpajakan untuk aset digital di Indonesia. https://www.kontrakhukum.com. Diakses pada 15 Mei 2025.
Lestari, D., & Wijaya, R. (2023). Literasi pajak digital dan pengaruhnya terhadap kepatuhan pajak di Indonesia. Jurnal Ekonomi Digital, 5(1).
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
OECD. (2021). Exchange of Information Portalhttps://www.oecd.org/tax/exchange-of-tax-information. Diakses pada 14 Mei 2025.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2021). Addressing the Tax Challenges of the Digitalisation of the Economy: Report on Pillar One and Pillar Two. Paris: OECD Publishing.
Pohan, C. A. (2013). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Puspa, Y., & Prakoso, A. (2020). Kepatuhan pelaporan pajak digital pada entitas asing di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 15(2).
Samuel, Geral. (2022). Analisis Yuridis Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Masyarakat Indonesia. Risalah Hukum, 8(1).
Sugiyono. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan Riset and Development. Bandung: Alfabeta.
Tanzi, V., & Zee, H. H. (2000). Tax policy for emerging markets: Developing countries. IMF Working Paper.
Wahyuni, Fitri. (2023). Reformasi Hukum Pajak di Indonesia: Tantangan dan Peluang Untuk Peningkatan Keadilan Fiskal. JURNAL KELOLA: Jurnal Ilmu Sosial, 6(2).
Yosefin, M. A. (2024). The effect of digitalization on compliance and implementation of tax law in Indonesia. Jurnal Online Universitas Jambi, 7(2).