MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN ATAS USAHA KARAOKE DI KOTA MATARAM

Main Article Content

D. Tialurra Della Nabila
Dara Puspitha Ramusti

Abstract

Pajak hiburan merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan. Salah satu jenis pajak hiburan adalah pajak karaoke. Di Kota Mataram, pajak karaoke memiliki tarif tertinggi  bila dibandingkan dengan jenis pajak hiburan lainnya. Jumlah tempat karaoke di Kota Mataram semakin bertambah setiap tahunnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pemungutan tersebut. Penelitian ini bersifat observasional. Melalui penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dan kendala yang dihadapi, meliputi 1) Koordinasi dengan wajib pajak tidak mudah dilakukan, dikarenakan banyak pemilik tempat karaoke berdomisili di luar Kota Mataram; 2) Masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan kegiatan usahanya; 3) Wajib pajak sering menjadikan self assessment system sebagai dasar untuk tidak meningkatkan pembayaran pajak rutin setiap bulannya; 4) Wajib pajak banyak tidak mengutip pajak dengan tarif yang sudah di tetapkan Pemerintah Kota Mataram berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.

Article Details

How to Cite
Della Nabila, D. T., & Dara Puspitha Ramusti. (2022). MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN ATAS USAHA KARAOKE DI KOTA MATARAM. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 3(2), 27-32. https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.44
Section
Articles

References

Handoko ; Agung, H. (2020). Mekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Hiburan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. [Universitas Sumatera Utara]. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/28123
Hasibuan ; Achmad, F. (2019). Mekanisme Pemungutan dan Pengelolaan Penerimaan Pajak Hiburan pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. [Universitas Sumatera Utara]. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/22322
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.
Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Waluyo. 2019. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.