PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENGADAAN BARANG PERLENGKAPAN ALAT LATIHAN TAEKWONDO PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA LOMBOK BARAT TAHUN 2023
Main Article Content
Abstract
Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan Negara sangat berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Peran penting dari penerimaan pajak adalah penyediaan dana bagi pembiayaan pembangunan nasional dan juga mengurangi ketergantungan terhadapan pinjaman dari luar negeri.Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan dengan pengadaan barang di Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Lombok Barat PPN pemungutan oleh Bendaharawan APBD.Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui metode pemilihan penyedia barang/jasa secara pengadaan langsung dilingkup SKPD se Kabupaten Lombok Barat yang pembiyaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, yang meliputi pengadaan:Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultan, Jasa lainnya.Dalam Magang ini penulis mengangkat judul: PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENGADAAN BARANG PERLENGKAPAN ALAT LATIHAN TAEKWONDO PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA LOMBOK BARAT TAHUN 2023”
Bertujuan Untuk mengetahui penerapan pajak atas pengadaan barang perlengkapan alat latihan taekwondo dan prosedur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat dan untuk membandingkan antara teori yang ada di perkuliahan dengan praktek lapangan khususnya pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Lombok Barat.
Pelaksanaan Magang dilaksanakan di Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraraga Kabupaten Lombok Barat Jalan Penas IX, Dasan Geres , Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penulis melaksanakan magang selama 3 bulan di mulai dari tanggal 4 September sampai 31 Desember 2023. Hari kerja di Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat dimulai hari senin s/d jumat. Dengan jam kerja untuk hari senin s/d kamis pukul 07.30 wita – 16.00 wita dan untuk hari jumat pukul 07.30 wita – 16.30 wita. Adapun waktu istirahat mulai pukul 12.00-14.00 WITA.
Kesimpulan Perhitungan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) atas pengadaan barang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat antara lain: Mengetahui dasar pengenaan pajak, yaitu tarif dikalikan harga pembelian alat pengadaan barang, dan menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadan Barang, yaitu tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, tariff pajak pertambahan nilai atas pengadaan barang sebesar 11% dan saran kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat untuk terus melakukan penerapan tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Serta senantiasa untuk melakukan kewajiban-kewajiban pajaknya dengan baik.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Lombok Barat, 2014 “Peraturan Bupati tentang pajak Pengadaan Barang”.
Anonim, 2021 “Pajak Pertambahan Nilai” https://fiskal.kemenkeu.go.id/
________Tri Novian Andika,2022 “Pajak Pertambahan Nilai”
Anonim, 2011”Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai”.
Anonim, 2023 “Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Lombok Barat”
Anonim, 2023 “Sumber Sumber Penerimaan Negara dalam APBN” https://studiekonomi.com/