ANALISIS ASPEK PERPAJAKAN PT PMA DI INDONESIA: STUDI KASUS WAJIB PAJAK NON PKP

Isi Artikel Utama

Novia Rizki
Victoria Kusumaningtyas Priyambodo
Paradisa Sukma

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perpajakan pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) dan baru berdiri pada tahun 2022–2023. Fokus penelitian adalah pada implementasi kewajiban pajak, tantangan yang dihadapi, serta tingkat pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara semi-terstruktur kepada pihak internal perusahaan dan konsultan pajak eksternal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum berstatus PKP, perusahaan tetap memiliki kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, pemotongan PPh Pasal 21, dan pelaporan atas transaksi jasa dan sewa. Tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan pemahaman pajak, ketergantungan terhadap konsultan, serta hambatan dalam pengajuan status PKP secara sukarela. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi pajak sejak awal pendirian perusahaan serta peningkatan peran Direktorat Jenderal Pajak dalam membina wajib pajak badan usaha asing yang baru berdiri. Temuan ini juga menambah wawasan literatur perpajakan, khususnya pada entitas PMA skala kecil dan tahap awal.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Alhempi, R. R., Ardiansyah, I., Kusumastuti, S.Y., Endri, E. (2020). Tax Compliance in Income Tax Payments. In International Journal of Innovation, Creativity and Change. www.ijicc.net (Vol. 13, Issue 1). www.ijicc.net
Anugrah, MS., & Fitriandi, P. (2022). Analisis Kepatuhan Pajak Berdasarkan Theory of Planned Behavior. Jurnal Info Artha Vol.6, No.1, (2022), Hal.1-12.
Dharmawan, Y. E., & Adi, P. H. (2021). Kompleksitas Pajak, Moral Wajib Pajak dan Norma Subyektif Terhadap Kepatuhan Perpajakan. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 5(2), 212–219.
Harjo, D., Rulandari, N., & Prihadini, D. (2023). Bijak Menerapkan Manajemen Perpajakan. Deepublish Digital.
Endrastri, NR., Prastiwi, D. (2023). Pengaruh Kompleksitas Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Gender Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, Volume 7, Nomer 2, September 2023.
Fischer, C. M., Wartick, M., & Mark, M. M. (1992). Detection Probability and Taxpayer Compliance: A Review of the Literature. Journal of Accounting Literature.
Hidayat, I., & Damayanti, A. A. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak Dalam Wajib Pajak terhadap Kegiatan Usaha. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(3), 3121–3133. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i3.5025
Juliana, D., Arba, Djumardin. (2023). Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing Menurut Hukum Positif di Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(3) 2023.
Juliantari, NKA., Sudiartana, IM., Dicriani, NLGM. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral, Sanksi Pajak, Dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Gianyar. Jurnal Kharisma Vol 3 No 1 Februari 2021.
Pramono, S., Rita, Maryam, S. (2023). Pengaruh Suku Bunga dan Penanaman Modal Asing Terhadap Perkembangan Pasar Modal Indonesia. Kompleksitas: Jurnal Manajemen, Organisasi, dan Bisnis Vol. 12 Nomor 02 Desember 2023.
Presiden Republik Indonesia. (2007). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Sulastiningsih, S., Winata, A., & Riauwanto, S. (2023). Pengaruh Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Kota Yogyakarta. Kajian Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha, 31(1), 1–14. https://doi.org/10.32477/jkb.v31i1.493
Takismen, Larasati, S., Rahayu, S., Fikri, RH. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JMari Vol 1 No 2 Agustus 2020.