PENETAPAN DAN PERHITUNGAN TAGIHAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUMBAWA BESAR

Isi Artikel Utama

Sri Nanengsih
D. Tialurra Della Nabila

Abstrak

Pajak berada pada posisi teratas sebagai sumber penerimaan utama bagi negara. Kepatuhan Wajib Pajak sangat penting dalam pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak tersebut. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar merupakan salah satu unit kerja dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar mengalami penurunan dari tahun 2018 ke tahun 2019. Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data, penelitian ini menggunakan teknik riset pustaka dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan UU KUP atas keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Burton, R. 2001. “Memahami Masalah Penagihan Pajak”. Jurnal Perpajakan Indonesia, Vol. 1, No. 1, hal. 73-85.
Kurniawan, P., dan B. Pamungkas. 2006. Penagihan Pajak di Indonesia. Malang: Bayu Media.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.