DAMPAK DAN KONSEKUENSI PERUSAHAAN ATAU UNIT MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) SETELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) MELALUI INFINITY GENERAL CONSULTING

Isi Artikel Utama

Edwin Surya Atmaja
Siti Fatimah
Yusifa Pascayanti

Abstrak

Per tahun 2022 indonesia tercatat memiliki 2.346 perusahaan baru atau rintisan yang dikenal dengan startup. Jumlah menempatkan indonesia berada di urutan kelima terbanyak didunia. Jumlah ini berbanding lurus dengan peran UMKM dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi 60,5% PDB dan  96,9% terhadap penyerapan tenaga kerja dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Namun peroblem terbesar yang dialami banyak startup ketika akan memperbesar dan memperluas usahanya,dimana akan dihadapkan dengan kewajiban membayar pajak dengan tarif tinggi untuk perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Maka dari itu penelitian ini memfokuskan pada kajian analitis dampak, keuntungan, dan konsekuensi perusahaan setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Metode penelitian ini menggunakan jenis deskriftif-analitis dengan cara mengumpulkan data perimer dan sekunder meliputi terjun langsung perusahaan yang akan dikukuhkan sebagai PKP, serta buku yang berkaitan dengan tema yang penulis kaji. Adapun hasilnya bahwa mimimnya pengetahuan terhadap konsep pajak dan gagalnya dalam menyusun Tax Planning menyebabkan perusahaan startup takut dalam memperbesar dan memperluas usahanya.


Keyword: Startup, UMKM, Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pajak

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ikatan Akuntan Indonesia.2022,”Pengusaha Kena Pajak” Pajak Terapan Berevet AB,Ikatan Akuntan Indonesia, Menteng, Jakarta

Ikatan Akuntan Indonesia. 2021,”Undang-Undang Perpajakan Harmonisasi” tentang Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan, dan Tata Cara Pembayaran Pajak, Menteng, Jakarta.

Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000

Mardiasmo. (2019). Perpajakan- Edisi 2019. Yogyakarta: Andi Yogyakarta

Pemerintah Indonesia. 2009, “Undang-undang (UU) No, 42 Tahun 2009” tentang perubahan ketiga atas UU NO.8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah.
Pemerintah Indonesia. 2022, “Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007” tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Jakarta.