PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH ATAS PEMAKAIAN LISTRIK RUMAH TANGGA PADA PT. PLN (PERSERO) UP3 MATARAM

Isi Artikel Utama

D. Tialurra Della Nabila
Ayatul Hikmiyah
Siti Fatimah

Abstrak

Penggunanan jenis listrik golongan R-3 rumah tangga dengan pemakaian daya listrik di atas 6.600 VA dalam sebulan menjadi objek pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yang dikenakan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Meterai, sedangkan pajak daerah yang dikenakan adalah Pajak Penerangan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram sesuai dengan peraturan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Darma, S., Yusmartato, & Akhiruddin. (2019). Studi Sistem Penerapan kWh Meter.
Gunawan, D., Shalahuddin, Y., & Erwanto, D. (2018). Studi Komprasi kWh Meter Pascabayar Dengan kWh Meter Prabayar Tentang Akurasi Pengukuran Terhadap Tarif Listrik Yang Bervariasi.
Mardiasmo. (2008). “Perpajakan” edisi revisi 2008. yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2018). “Perpajakan” edisi revisi 2018. yogyakarta: Andi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Berdasarkan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari PengenaanPajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau PenyerahanBarang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat StrategisDan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan NilaiBarang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat StrategisYang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanks
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2021 TentangTata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajakpenjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negaradan Perusahaan tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.03/2021 Tentang Penghitungan Dan Pumungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjual Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Pemungutan Bea Materai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Materai.
Peraturan Mentri Keungan Nomor 08/PMK.03/2021 Tentang Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bada Usaha Milik Negara Dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan
Resmi, S. (2012). “Perpajakan” Teori Dan Kasus Buku 1 Edisi 6. Jakarta Selatan: Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah