MEWUJUDKAN KEADILAN PADA PENERAPAN TARIF PERPAJAKAN DI INDONESIA UNTUK WP BADAN DENGAN SELF ASSESSMENT SYSTEM MELALUI PT. INFINITY GENERAL CONSULTING
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pendapatan pajak menyumbang 82,5 persen dari total pendapatan negara.
Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang sangat penting. Artinya, setiap
pengeluaran yang diperlukan pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dan
memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat sangat bergantung pada
penerimaan pajak. Dapat disimpulkan bahwa kelangsungan hidup negara ini
sangat bergantung pada pajak. Pajak merupakan sarana untuk mencapai tujuan
negara, yaitu. untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta sarana
untuk mengerahkan sumber daya dari kegiatan perekonomian masyarakat untuk
membiayai pembangunan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif analisis, mengumpulkan informasi dari studi literatur, wawancara dan
dokumentasi terkait penerapan sistem self-assessment. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai efektivitas
sistem self-assessment dalam mencapai keadilan perpajakan serta memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan
transparansi, kepatuhan dan efisiensi perpajakan. Fokus utama penelitian ini
adalah penerapan keadilan dalam proses perpajakan dengan mengidentifikasi
tantangan dan peluang yang dihadapi wajib pajak badan dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya. Menekankan kebutuhan mendesak untuk mencapai
keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya bagi wajib pajak badan
yang menggunakan sistem self-assessment.
Rincian Artikel
Referensi
Buku Pedoman Merdeka Belajar Kampus Merdeka
(MBKM), 2023 Program Diploma III Perpajakan Fakultas
Ekonomi dan Bisnis.
Republik Indonesia,
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Alinea. 4 tahun 1945.
Republik Indonesia,1945.
Undang-Undang Republik Indonesia,
pasal 23 A tentang pajak.
Republik Indonesia,
Peraturan Menteri Keungan RI Nomor
:54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan
dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan
Pembukuan.
Republik Indonesia,2021.
Undang – Undang Harmonisasi peraturan
perpajakan.
Pohan, Chairil Anwar, 2017 “
Pembahasan Komprehensif Pengantar
Perpajakan”Teori dan Konsep Hukum Pajak esidi 2, Mitra
Wacana Media.
Jurnal,Wahidin, dkk, (2021) “
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak
Badan Berdasarkan Tarif Umum Pph Badan Tahun 2020.”
3(2),128-129, www.elastisitas.unram.ac.id
Novitasai Zega, 2019 “
Pengaruh Self Assesment System Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak.”
https://www.researchgate.net/publication/337077284
Ortax, 2022. https://ortax.org/simak-ini-dia-ketentuan-tarif-pph-
badan-terbaru.
DDTC,2022. Mengurai Keberadaan Prinsip Keadilan dalam Sistem
Pajak (ddtc.co.id).
Imam, et. Ning, 2019 “
CORPORATE TAX MANGEMENT.” Mengulas
Upaya Pengelolaan Pajak Perusahaan Secara Konseptual-
Partikal, Edisi Revisi