PENGARUH LAYANAN PEMBAYARAN PAJAK ONLINE PADA PT POS INDONESIA (PERSERO) CABANG MATARAM TERHADAP PENINGKATAN JUMLAH MASYARAKAT SADAR PAJAK

Isi Artikel Utama

Siti Fatimah
Yudi Sukma

Abstrak

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, dan memiliki kontribusi yang cukup tinggi di dalamnya. Bagi Indonesia, penerimaan pajak sangat sangat besar perannya dalam mengamankan anggaran negara dalam APBN / APBD setiap tahunnya, struktur penerimaan negara dalam APBN menempatkan penerimaan pajak sebagai pos penerimaan terbesar. Pajak di Indonesia memainkan peran penting dalam mengurangi defisit anggaran negara dan meningkatkan pembiayaan negara. Oleh karena itu, kebijakan pajak memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Hal ini lah yang menjadi alasan penulis untuk menggambil judul Pengaruh Layanan Pembayaran Pajak Online Pada PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Mataram Terhadap Peningkatan Jumlah Masyarakat Sadar Pajak.


Tujuannya untuk dapat mengetahui pengaruh penerapan program pajak online pada PT. Pos Indonesia (persero) cabang mataram terhadap kepatuhan wajib pajak dan untuk dapat mengetahui pemahaman internet dapat memoderenisasi hubungan antara penerapan program pajak online pada PT. Pos Indonesia (persero) cabang mataram dengan kepatuhan wajib pajak masyarakat.


Pengaruh layanan pembayaran pajak online pada PT. Pos Indonesia (persero) mataram terhadap peningkatan jumlah sadar pajak sesuai dengan peraturan menteri keuanngan republik Indonesia Nomor 32/PMK.05/2014 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik telah berjalan dengan sangat baik, dimana Pt. Pos Indonesia memberi kemudahan  dan kelancara pelaksanaan pembayaran pajak online bagi wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak. Dalam melaksanakan pembayaran pajak di kantor pos dengan menunjukkan kode billing kepada petugas loket pos, menyerahkan data data wajib pajak yang lengkap, menyetorkan uang sesuai jumlah yang sudah ditentukan, kemudian wajib pajak menerima resi pembayaran pajak sebagai bukti penerimaan negara.

Rincian Artikel

Bagian
Articles
##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Referensi

Anonim.2019. Pajak e-biling.Http://www.pajak.go.id e-biling. Diakses tanggal 21 Maret 2020 18.05 WITA.
Bahri Arifin, Syamsul dan Syafii, Indra.2019. Penerapan E-Filing, E-Billing dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi diKpp Pratama Medan Polonia. Jurnal Akuntansi dan Bisnis: Jurnal Program studi Akuntansi. Vo.5, No.1:9-22
Hardiningsih, Pancawati.2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan. Vol. 3, No. 1:126 – 142.
Irianto, Slamet Edi. 2005. Politik Perpajakan: Membangun Demokrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.
Nurmantu, Safri. 2007. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit
Resmi, Siti. 2016. perpajakan: Teoti dan Kasus. Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.
Suryadi.2006. Model Hubungan Kausal Kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak.Jurnal Keuangan Publik. Vol 4,1: 105-121.
Tahar, Rachman, 2014. Pengaruh Faktor Internal dan Faktor Eksternal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Investasi.Vol. 15, No 1, Januari 2014, Hal: 57-67.
Widayati dan Nurlis. 2010. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas Studi Kasus Pada KPP Pratama Gambir Tig”. Purwokerto: Proceeding Simposium Nasional Akuntansi XII.