Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Lhokseumawe

Isi Artikel Utama

Meifiza Khairunnisa
Busra

Abstrak

Pajak berperan sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur guna menunjang kemajuan dan mensejahterakan rakyat dalam suatu negara. Fenomena yang kini muncul dari masyarakat sebagai wajib pajak yaitu keraguan untuk membayar dan melaporkan pajak yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh faktor pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Lhokseumawe. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah accidental sampling dengan jumlah sampel 40 wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini menggunakan data primer dengan teknik pengumpulan data berupa kuesioner. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sementara secara parsial diketahui bahwa variabel pengetahuan perpajakan dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini memberikan impilkasi bahwa pihak terkait harus memberikan edukasi melalui penyuluhan atau sosialisasi mengenai kesadaran wajib pajak, dengan demikian diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Arikunto, S. (2013). PROSEDUR PENELITIAN . Jakarta: Rineka Cipta.
Ermawati, N., & Nurhayati, N. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Seri Konferensi Bandung: Akuntansi, 2(1), 790-797.
Indriati, H., Pardanawati, S. L., & Utami, W. B. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Kabupaten Klaten). Jurnal Akuntansi dan Pajak, 23(1), 1-9.
Mianti, Y. F., & Budiwitjaksono, G. S. (2021). Pengaruh Pengetahuan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dimediasi Kesadaran Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 349-359.
Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. RISTANSI : Riset Akuntansi, 3(2), 152-164.
Riyanto, E. A., & Ningsih, T. W. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Semarang. JIAKES : Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(3), 589-596.
Sri, S., & Sopian, D. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratam Karees). JURNAL SAINS MANAJEMEN DAN AKUNTANSI, 10(2), 43-56.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistyorini, D. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris di KPP Pratama Cikarang Selatan). ACCOUNTHINK : Journal of Accounting and Finance, 4(2), 732-745.
Supriatiningsih, S., & Jamil, F. S. (2021). Pengaruh Kebijakan E-Filing, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. JIAKES : Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(1), 199-208.
Syafira, E. Z., & Nasution, R. (2021). PENGARUH SANKSI PERPAJAKAN DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. EL MUHASABA, 79-91.