ANALISIS PERENCANAAN PAJAK UNTUK MENGHEMAT PENGELUARAN PAJAK PADA KANTOR NOTARIS ATAU PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Secara umum, pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga bersifat memaksa, dengan tidak mendapat balas jasa langsung. Dalam upaya terus meningkatkan penerimaan pajak, maka berbagai upaya di lakukan pemerintah salah satunya terus melakukan renovasi terhadap undang-undang perpajakan baik itu Pajak Penghasilan (PPH), Pajak pertambahan nilai (PPN), dengan tujuan untuk mengoreksi celah dalam peraturan perpajakan dahulu. Salah satu dari undang-undang pajak penghasilan yaitu undang-undang No.36 tahun 2008 yang merupakan penyempurnaan undang-undang No.16 tahun 2000 tentang pajak penghasilan. Dalam undang-undang tersebut diharuskan bagi setiap wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, Menggunakan Self Asessment Sytem. Dalam penggunaan system ini diharapkan agar yang bersangkutan memiliki kesadaran terhadap kewajibannya, kejujuran menghitung, membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih dan modal pada periode berikutnya maka dalam hal ini beberapa perusahaan mengenal istilah “perencanaan pajak “, dimana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam upaya menghemat pengeluaran pajaknya. Dari analisis tentang perencanaan pajak dan dengan adanya koreksi fiskal terhadap laporan keuangan Notaris NINING HERLINA SH.M.kn dapat ditarik kesimpulan yaitu perencanaan pajak yang efektif dapat dihasilkan melalui analisis terhadap laporan keuangan dengan cara melakukan koreksi yang maksimal terhadap laporan keuangan seperti dengan penyesuaian biaya-biaya komersil dapat dimaksimalkan untuk dikoreksi fiskal dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Rincian Artikel
Referensi
-----------2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”.
------------2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008tentang “Pajak Penghasilan dan Pelaksanaannya”.
Anonim,2009.UU PPh No. 17 th. 2000 pasal 17 Tarif Pajak Setelah Tahun 2009 Mardiasmo, 2018 “Tentang pengantar perpajakan “.
--------------2019 “perpajakan “
Sophar lumbantoruan,2000 edisi revisi “ Akuntasi pajak “
Resmi, Siti 2011, Perpajakan Teori dan Kasus, Buku 1, Edisi 6, Salemba Empat ,Jakarta Resmi, Siti 2013, Perpajakan Teori dan Kasus, Buku 1, Edisi 7, Salemba Empat,Jakarta Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D,Alfabeta,Bandung