PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH (BAPPENDA) PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penerimaan pajak merupakan pemasukan dana yang paling potensial bagi negara, karena besarnya pajak seiring dengan laju pertumbuhan penduduk, perekonomian, dan stabilitas politik karena pajak berasal dari dana masyarakat. Sedangkan penerimaan di luar pajak seperti dari sektor migas (minyak dan gas) tidak bisa diandalkan karena sesuai dengan hukum alam jika terus menerus di eksploitasi cenderung akan berkurang dan lama kelamaan akan habis pada akhirnya. Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan negara yang berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya di atur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Pengeluaran utama negara untuk pengeluaran rutin seperti biaya pegawai, subsidi, utang, bunga, dan cicilannya.
Salah satu kegiatan usaha yang dapat menambah penerimaan negara adalah pajak kendaraan bermotor. Tujuan dari Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah untuk mengetahui kualitas unit pelayanan pajak kendaraan bermotor secara berkala pada kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tengga Barat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kegiatan selama Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini adalah mempelajari bagaimana Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tengga Barat (NTB) mulai dari tanggal 03 Februari sampai dengan 02 April 2020.
Selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada kantor Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, penulis dapat mengetahui Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu penulis juga dapat mengetahui, serta mempraktikan langsung bagaimana mencari hubungan keterkaitan (relavan) dari teori yang di peroleh selama perkuliahan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Bagi Kantor Bappenda Provinsi NTB untuk tetap mempertahankan dan mengikuti Peraturan Perpajakan dalam melakukan pelayanan yang baik untuk wajib pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor sehingga dalam praktiknya tidak akan mengalami kesulitan.
Rincian Artikel
Referensi
Anonim, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi”
Darwin, 2010, “Pajak Daerah dan Retribusi” edisi, Mitra Wacana Media, Jakarta
Mardiasmo, 2018. Perpajakan Indonesia, Buku terbaru. Jakarta: Penerbit Andi
Resmi, Siti. 2007. Perpajakan Teori Dan Kasus, Edisi Delapan. Yogyakarta: Penerbit Salemba Empat.
Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Indonesia, Edisi Sepuluh. Yogyakarta Penerbit Salemba Empat
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat “Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah”.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat “Pergub Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah”.